KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan klaim Singapura berhasil menarik dana hingga US$1,6 triliun atau setara dengan Rp26,346 triliun berkat adanya family office di negara tersebut.

Menurut Luhut, regulasi family office perlu disiapkan agar orang-orang kaya dari berbagai belahan dunia bersedia menempatkan dananya di Indonesia. Dia pun mengeklaim gagasan pendirian family office di Indonesia sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Kita 1 family office saja enggak ada. Saya bilang kepada Presiden [Jokowi], Kalau bapak setuju kita coba bikin di sini. [Presiden menjawab] Setuju Pak Luhut," katanya saat menceritakan percakapannya dengan Jokowi, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Luhut pun mengeklaim telah meminta bantuan kepada World Bank untuk menyiapkan kajian untuk mendirikan family office di Indonesia. Menurutnya, permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden World Bank Ajay Banga.

"Mereka mau [melakukan kajian], kita enggak keluar uang, yang melakukan independen dari World Bank. Saya bilang, can you do it within 3 months? Dia bilang Juli managing director World Bank akan datang ke Indonesia. Sekalian saja dibicarakan di situ," ujarnya.

Sebagai informasi, family office merupakan perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual/HNWI) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya tersebut.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Tak hanya mengelola aset, family office dapat menjalankan fungsi-fungsi spesifik sesuai kebutuhan keluarga, seperti mengelola anggaran rumah tangga, menyalurkan donasi ke lembaga filantropi tertentu, melakukan perencanaan pajak, hingga merencanakan pembagian warisan.

Menanggapi wacana penyiapan regulasi terkait dengan pendirian family office tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan dukungan sepanjang langkah itu bisa meningkatkan permintaan terhadap instrumen keuangan Indonesia.

"Dengan pemahaman bahwa family office tersebut berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia, kami tentu mendukung langkah itu," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP