ADMINISTRASI PAJAK

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Sebut Aktivasi EFIN Sudah Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:30 WIB
Ingatkan Wajib Pajak, DJP Sebut Aktivasi EFIN Sudah Bisa Online

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan aktivasi electronic filling identification number (EFIN) oleh wajib pajak bisa dilakukan secara daring atau online.

DJP menjelaskan penggunaan EFIN sangat penting karena mengingat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 untuk orang pribadi kurang dari 2 bulan lagi, yakni pada 31 Maret 2022.

“Jika sebelumnya hanya lupa EFIN saja yang dapat dilakukan secara online, kini aktivasi EFIN pun bisa!,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk aktivasi EFIN secara online, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (e-mail) ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Alamat e-mail KPP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diperhatikan, satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui laman web DJP Online maupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gori 17 Februari 2022 | 17:25 WIB

bgmana kl warga yg usia 63 ,tdk punya penghasilan, tdk ada tabungan tp justru punya utang / pinjaman / dibantu pemerintah/ bansos / sdr/ teman utk hidup sehari hr.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!