Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan aktivasi electronic filling identification number (EFIN) oleh wajib pajak bisa dilakukan secara daring atau online.
DJP menjelaskan penggunaan EFIN sangat penting karena mengingat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 untuk orang pribadi kurang dari 2 bulan lagi, yakni pada 31 Maret 2022.
“Jika sebelumnya hanya lupa EFIN saja yang dapat dilakukan secara online, kini aktivasi EFIN pun bisa!,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (17/2/2022).
Untuk aktivasi EFIN secara online, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (e-mail) ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Alamat e-mail KPP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diperhatikan, satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui laman web DJP Online maupun application service provider (ASP).
Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
bgmana kl warga yg usia 63 ,tdk punya penghasilan, tdk ada tabungan tp justru punya utang / pinjaman / dibantu pemerintah/ bansos / sdr/ teman utk hidup sehari hr.