Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan berdasarkan PMK 147/2017 serta aturan turunannya, yakni PER-04/PJ/2020, masih berlaku.
Hal ini dipertegas melalui pengumuman yang dirilis DJP, PENG-1/PJ/09/2023, yang menyatakan sertel berdasarkan PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan masih tetap bisa digunakan sampai dengan sertel sebagaimana yang diatur dalam PMK 63/2021 nantinya sudah tersedia.
"Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan sertel dapat diterima dan diproses DJP, sembari menunggu peraturan lebih lanjut. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu terburu-buru dalam pembuatan sertel [berdasarkan PMK 63/2021]," ujar Anita Kurniawati selaku petugas PKP dan Sertel KPP Pratama Semarang Candisari dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Informasi ini disampaikan DJP kepada wajib pajak dalam siniar yang diadakan pada pekan kedua Januari 2023. Anita menjelaskan kembali seluk beluk mengenai penggunaan sertel bagi wajib pajak.
Sertel, imbuhnya, merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertel dikeluarkan oleh (DJP) atau penyelenggara serifikat elektronik.
Anita menjelaskan sertel dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar dengan memiliki masa aktif selama 2 tahun sejak sertel itu diterbitkan oleh DJP. Apabila masa aktifnya sudah habis, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan sertel.
Wajib pajak yang sudah menerima sertel akan memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Di antaranya, pembuatan faktur pajak dan permintaan nomor seri faktur pajak (bagi Pengusaha Kena Pajak/PKP), e-Bupot Unifikasi, e-Pbk, e-Objection, hingga pengajuan pengungkapan ketidakbenaran SPT.
"Wajib pajak yang belum memiliki sertel tersebut maka layanan elektronik yang memerlukan sertel tidak dapat digunakan," kata Budi.
Untuk mendapatkan sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020, wajib pajak perlu mengajukan permintaan secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permintaan sertel dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau setelah wajib memperoleh NPWP.
Nantinya, ketika ketentuan sertel sebagaimana diatur dalam PMK 63/2021 resmi berlaku, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertifikasi elektronik yang ditunjuk, bukan kepada DJP.
Penyelenggara sertifikasi elektronik ditunjuk oleh menteri keuangan melalui penetapan keputusan menteri keuangan yang ditandatangani dirjen pajak atas nama menteri keuangan.
Penyelenggara sertifikasi elektronik sendiri adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertel.
Berdasarkan permohonan, penyelenggara sertifikasi elektronik akan menerbitkan sertel dengan masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.