KP2KP PARIGI

Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Kembali Sisir Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 16:57 WIB
Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Kembali Sisir Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Parigi saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - KP2KP Parigi, Sulawesi Tengah menerjunkan petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha wajib pajak. Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini dilakukan di 2 kelurahan sekaligus dalam 1 hari kerja.

"KDPL dilakukan dengan cara melakukan penyisiran langsung ke lokasi usaha wajib pajak guna memutakhirkan data wajib pajak," ujar pegawai KP2KP Parigi Sadewa Six Santara dalam keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/3/2022).

Selain mengumpulkan data perpajakan, petugas juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait kebijakan pajak terbaru bagi pelaku UMKM. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu sebelum batas akhir, 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kami berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. Salah satunya, dalam hal lapor SPT Tahunan," kata Sadewa.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000 dan bagi denda untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan