PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingatkan Lagi Soal PPS, DJP: Ikut Atau Tidak, Kami Sudah Punya Data WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 17:53 WIB
Ingatkan Lagi Soal PPS, DJP: Ikut Atau Tidak, Kami Sudah Punya Data WP

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana membeberkan ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apa saja?

Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017 lalu.

“Dampak jangka panjangnya mendapatkan benefit yang eks peserta tax amnesty dibebaskan dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sebesar 200% ini mengerikan ya,” kata Bima dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP). Tentu dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peseta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Pemerintah menjamin data tersebut tidak akan digunakan sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra