PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingatkan Lagi Soal PPS, DJP: Ikut Atau Tidak, Kami Sudah Punya Data WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 17:53 WIB
Ingatkan Lagi Soal PPS, DJP: Ikut Atau Tidak, Kami Sudah Punya Data WP

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana membeberkan ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apa saja?

Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017 lalu.

“Dampak jangka panjangnya mendapatkan benefit yang eks peserta tax amnesty dibebaskan dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sebesar 200% ini mengerikan ya,” kata Bima dalam acara Tax Live: Ungkap Pajak Untuk Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II ke depannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP). Tentu dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peseta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Pemerintah menjamin data tersebut tidak akan digunakan sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana.

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.

Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi