UU HPP

Ingatkan Lagi Soal Ketentuan PTKP Bagi UMKM, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ingatkan Lagi Soal Ketentuan PTKP Bagi UMKM, Begini Kata Ditjen Pajak

Mbak Har, pemilik UMKM Omah Durian di Jepara, Jawa Tengah.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan batas penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM. Melalui unggahan di media sosial, akun Kring Pajak menyebutkan bahwa ketentuan yang sudah berlaku ini bertujuan mendukung pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Pemerintah mengeluarkan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun," cuit DJP di Twitter, Jumat (27/5/2022).

Menurut otoritas, keberpihakan kepada UMKM ini merupakan bentuk kebijakan fiskal yang konstruktif dan mengedepankan keadilan melalui UU HPP. Tujuannya, mendorong kemajuan UMKM di Tanah Air.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Dalam unggahan yang sama, DJP juga mewawancarai Mbak Har, seorang pelaku UMKM sekaligus pemilik usaha Omah Durian di Jepara, Jawa Tengah. Har mengaku terbantu dengan kebijakan baru yang berlaku per tahun pajak 2022 ini.

"Saya rutin membayar pajak setiap bulan, karena saya tahu pajak yang saya bayar kembali ke saya. Saya bersyukur ada aturan baru tentang PTKP usaha. Alhamdulillah dengan aturan ini sangat membantu UMKM seperti saya untuk mengembangkan usaha saya," kata Har dalam video yang diunggah DJP.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Apabila omzet dalam setahun hanya Rp500 juta, UMKM tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan atas omzet yang di atas Rp500 juta tersebut.

Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu menjadikan UMKM sebagai penggerak perekonomian.

"Pemerintah terus berkomitmen mendorong UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat," bunyi keterangan yang sempat ditulis DJP di media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi