ZAKAT DAN PAJAK

Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Mei 2021 | 12:01 WIB
Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Seorang petugas pajak tengah melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak.

Sepanjang zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, maka zakat tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PP 60/2010.

"Nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021," terang DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Merujuk pada PER-08/PJ/2021, saat ini sudah ada 3 badan amil zakat nasional (baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.

Agar dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari lembaga atau badan amil zakat yang dimaksud pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran yang dimaksud dapat berupa bukti pembayaran langsung atau bukti berupa transfer rekening bank dan pembayaran melalui mesin ATM.

Baca Juga:
Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

Bukti pembayaran yang dimaksud harus memuat nama dan NPWP pembayar, jumlah dan tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, tanda tangan petugas badan atau amil zakat bila zakat dibayarkan langsung, atau validasi petugas bank bila zakat dibayar melalui transfer.

"Zakat ... tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, ... yang dibentuk pemerintah dan/atau bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan," bunyi penggalan Pasal 3 PER-6/PJ/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja