ZAKAT DAN PAJAK

Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Mei 2021 | 12:01 WIB
Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Seorang petugas pajak tengah melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak.

Sepanjang zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, maka zakat tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PP 60/2010.

"Nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021," terang DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Merujuk pada PER-08/PJ/2021, saat ini sudah ada 3 badan amil zakat nasional (baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.

Agar dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari lembaga atau badan amil zakat yang dimaksud pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran yang dimaksud dapat berupa bukti pembayaran langsung atau bukti berupa transfer rekening bank dan pembayaran melalui mesin ATM.

Baca Juga:
Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

Bukti pembayaran yang dimaksud harus memuat nama dan NPWP pembayar, jumlah dan tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, tanda tangan petugas badan atau amil zakat bila zakat dibayarkan langsung, atau validasi petugas bank bila zakat dibayar melalui transfer.

"Zakat ... tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, ... yang dibentuk pemerintah dan/atau bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan," bunyi penggalan Pasal 3 PER-6/PJ/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya