PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! WP Punya Waktu Hingga Tahun Depan untuk Lapor Repatriasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 September 2022 | 06:30 WIB
Ingat! WP Punya Waktu Hingga Tahun Depan untuk Lapor Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau wajib pajak harus merepatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 September 2022, wajib pajak masih memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyampaikan laporan realisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian laporan realisasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Untuk pelaporan realisasinya sendiri dapat dilakukan sampai dengan batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 atau bulan Maret 2023," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/8/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang melakukan repatriasi harta PPS wajib menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik lewat laman resmi DJP.

Untuk penyampaian laporan tahun pertama, laporan perlu disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022. Untuk laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023 dan seterusnya.

Merujuk pada Lampiran PMK 196/2022, informasi-informasi yang harus disampaikan dalam laporan repatriasi antara lain nama dan NPWP, kode dan nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta yang direpatriasi dalam mata uang asal harta, hingga kurs yang digunakan wajib pajak saat mengungkapkan harta dalam SPPH.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Wajib pajak juga harus mencantumkan nilai harta bersih dalam bentuk rupiah, kurs yang digunakan saat merepatriasi harta, nama bank tempat wajib pajak menempatkan dana repatriasi, serta nomor rekening penempatan harta yang direpatriasi.

Harta PPS yang direpatriasi oleh wajib pajak harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen wajib pajak dalam SPPH.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Harta yang direpatriasi terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang akan direpatriasi sekaligus diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bila gagal melakukan repatriasi harta sesuai dengan komitmen, peserta PPS akan dikenakan PPh final tambahan atas harta tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN