PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! WP Punya Waktu Hingga Tahun Depan untuk Lapor Repatriasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 September 2022 | 06:30 WIB
Ingat! WP Punya Waktu Hingga Tahun Depan untuk Lapor Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau wajib pajak harus merepatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 September 2022, wajib pajak masih memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyampaikan laporan realisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian laporan realisasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Untuk pelaporan realisasinya sendiri dapat dilakukan sampai dengan batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 atau bulan Maret 2023," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/8/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang melakukan repatriasi harta PPS wajib menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik lewat laman resmi DJP.

Untuk penyampaian laporan tahun pertama, laporan perlu disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022. Untuk laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023 dan seterusnya.

Merujuk pada Lampiran PMK 196/2022, informasi-informasi yang harus disampaikan dalam laporan repatriasi antara lain nama dan NPWP, kode dan nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta yang direpatriasi dalam mata uang asal harta, hingga kurs yang digunakan wajib pajak saat mengungkapkan harta dalam SPPH.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wajib pajak juga harus mencantumkan nilai harta bersih dalam bentuk rupiah, kurs yang digunakan saat merepatriasi harta, nama bank tempat wajib pajak menempatkan dana repatriasi, serta nomor rekening penempatan harta yang direpatriasi.

Harta PPS yang direpatriasi oleh wajib pajak harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen wajib pajak dalam SPPH.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Harta yang direpatriasi terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang akan direpatriasi sekaligus diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bila gagal melakukan repatriasi harta sesuai dengan komitmen, peserta PPS akan dikenakan PPh final tambahan atas harta tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini