KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 09:15 WIB
Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap perlu menuntaskan tanggung jawab perpajakannya, yakni lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski sudah melewati batas waktu normal.

Bagi orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan semestinya adalah 30 Maret. Sementara bagi badan, deadline-nya 30 April setiap tahunnya.

"Wajib pajak memiliki 4 kewajiban perpajakan, yakni 4M (mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan)," kata Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Hanya saja, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda. Bagi orang pribadi, denda keterlambatan SPT Tahunan adalah Rp100 ribu. Sementara bagi badan, Rp1 juta.

Perlu dicatat, pembayaran sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar.

Selain soal denda, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

"Jika belum lapor SPT Tahunan, silakan tetap dilaporkan ya. Walaupun terlambat, SPT masih bisa dilaporkan. Pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui DJP Online," cuit DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6