KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 09:15 WIB
Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap perlu menuntaskan tanggung jawab perpajakannya, yakni lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski sudah melewati batas waktu normal.

Bagi orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan semestinya adalah 30 Maret. Sementara bagi badan, deadline-nya 30 April setiap tahunnya.

"Wajib pajak memiliki 4 kewajiban perpajakan, yakni 4M (mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan)," kata Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hanya saja, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda. Bagi orang pribadi, denda keterlambatan SPT Tahunan adalah Rp100 ribu. Sementara bagi badan, Rp1 juta.

Perlu dicatat, pembayaran sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar.

Selain soal denda, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

"Jika belum lapor SPT Tahunan, silakan tetap dilaporkan ya. Walaupun terlambat, SPT masih bisa dilaporkan. Pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui DJP Online," cuit DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya