PER-04/PJ/2020

Ingat! Status WP Non-Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Ingat! Status WP Non-Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Unggahan DJP tentang WP NE.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya berstatus Non-Efektif (NE), dirinya tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Status WP NE ini bisa diberikan, salah satunya, kepada wajib pajak yang sedang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang berpenghasilan di bawah PTKP.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

"Jika status WP Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT tahunan.Yang dapat mengajukan menjadi wajib pajak NE ini harus memenuhi kriteria WP NE di Pasal 24 PER-04/PJ/2020," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diatur dalam Pasal 24 beleid tersebut, diatur bahwa kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dapat menetapkan wajib pajak NE, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Ada 11 kriteria yang bisa menjadikan seorang wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Beberapa di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selanjutnya, masih ada 8 kriteria lain yang bisa disimak dalam dokumen lengkap PER-04/PJ/2020.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) di atas merespons pertanyaan seorang netizen tentang perlakuan pajak terhadap dirinya. Pemilik akun mengaku sempat memiliki NPWP saat masih bekerja di kantor lamanya dengan gaji saat itu di bawah PTKP. Sementara saat ini, wajib pajak ini sudah resign.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Bagaimana caranya biar enggak wajib lapor pajak lagi? Apa harus pengajuan dulu, kalau di-approve baru bisa enggak lapor? Bagaimana caranya?" tanya sebuah akun di Twitter kapda @kring_pajak.

Perlu dicatat, pengajuan status NPWP Non-Efektif (NE) bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE.

Surat Pernyataan Wajib Pajak NE juga perlu dibubuhi meterai. Simak ulasan lengkapnya, Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra