Unggahan DJP tentang WP NE.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya berstatus Non-Efektif (NE), dirinya tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Status WP NE ini bisa diberikan, salah satunya, kepada wajib pajak yang sedang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang berpenghasilan di bawah PTKP.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
"Jika status WP Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT tahunan.Yang dapat mengajukan menjadi wajib pajak NE ini harus memenuhi kriteria WP NE di Pasal 24 PER-04/PJ/2020," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Selasa (30/8/2022).
Seperti diatur dalam Pasal 24 beleid tersebut, diatur bahwa kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dapat menetapkan wajib pajak NE, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Ada 11 kriteria yang bisa menjadikan seorang wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Beberapa di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Selanjutnya, masih ada 8 kriteria lain yang bisa disimak dalam dokumen lengkap PER-04/PJ/2020.
Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) di atas merespons pertanyaan seorang netizen tentang perlakuan pajak terhadap dirinya. Pemilik akun mengaku sempat memiliki NPWP saat masih bekerja di kantor lamanya dengan gaji saat itu di bawah PTKP. Sementara saat ini, wajib pajak ini sudah resign.
"Bagaimana caranya biar enggak wajib lapor pajak lagi? Apa harus pengajuan dulu, kalau di-approve baru bisa enggak lapor? Bagaimana caranya?" tanya sebuah akun di Twitter kapda @kring_pajak.
Perlu dicatat, pengajuan status NPWP Non-Efektif (NE) bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE.
Surat Pernyataan Wajib Pajak NE juga perlu dibubuhi meterai. Simak ulasan lengkapnya, Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.