KPP PRATAMA SEMARANG GAYAMSARI

Ingat! SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Siap-Siap Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ingat! SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Siap-Siap Didatangi Petugas

Petugas KPP Pratama Semarang Gayamsari saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

SEMARANG, DDTCNews - Wajib pajak perlu memberikan tanggapan atas Surat Penyampaian Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) paling lama 14 hari setelah surat dikirim atau disampaikan langsung. Jika tidak ada respons dalam kurun waktu tersebut, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak. Salah satunya, wajib pajak harus menerima kunjungan dari petugas.

Di Kota Semarang, Jawa Tengah, seorang wajib pajak menerima kunjungan dari petugas KPP Pratama Semarang Gayamsari. Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan belum merespons SP2DK yang telah dikirimkan otoritas hingga melebihi waktu toleransi 14 hari.

"Melalui kunjungan kerja ini, [kami berharap] bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi wajib pajak, proses bisnis wajib pajak, serta dapat menilai kemampuan membayar dari wajib pajak," kata account representative KPP Pratama Semarang Gayamsari Ririn Sulistyorini dilansir pajak.go.id, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Tak cuma itu, visit langsung ke alamat wajib pajak juga bertujuan menggali data-data baru yang belum dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai informasi tambahan, ada 3 opsi tindakan yang bisa diambil kantor pajak apabila wajib pajak tidak merespons SP2DK dalam 14 hari setelah dikirim atau disampaikan langsung. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.

Kedua, melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Jika pemeriksaan terjadi, sumber daya wajib pajak akan lebih banyak keluar.

Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya