Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dikecualikan dari objek pajak apabila ahli waris sudah mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan.
Untuk mendapatkan SKB atas penghasilan dari PHTB tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya ialah tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.
“Kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (Butir E angka 2 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak No. 20/2015),” sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (6/9/2022).
Terdapat sejumlah prosedur yang perlu dijalani ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB.
Mula-mula, permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.
Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.
Untuk diperhatikan, SKB pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.
Selain itu, terdapat 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.