KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! SKB PHTB Terbit Jika Objek Warisan Dilaporkan di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 11:00 WIB
Ingat! SKB PHTB Terbit Jika Objek Warisan Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dikecualikan dari objek pajak apabila ahli waris sudah mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan.

Untuk mendapatkan SKB atas penghasilan dari PHTB tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya ialah tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

“Kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (Butir E angka 2 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak No. 20/2015),” sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat sejumlah prosedur yang perlu dijalani ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB.

Mula-mula, permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.

Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, SKB pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.

Selain itu, terdapat 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra