PMK 103/2021

Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat dibatalkan jika rumah dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (9) PMK 103/2021, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika dipindahtangankan dalam jangka 1 tahun sejak penyerahan. PPN yang terutang akan ditagih Ditjen Pajak (DJP).

"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan," bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Secara umum, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK ini.

Sebagai informasi kembali, rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Bangunan gedung yang dimaksud berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Bangunan gedung itu termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara unit hunian rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 103/2021, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau unit rusun.

Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti. Simak ‘WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah’.

Keempat, masa pajak tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2), PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).

Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2021 | 00:06 WIB

dgn Akte Notaris syah dpt pindahtangankan property ... bgmn kontrol dilapangan.. krn pemilik property alamatnya beragam tempat ...

13 Agustus 2021 | 00:03 WIB

tidak dipindah tangankan ke pihak lain sangat lemah dlm aturannya... Krn dikhawatirkan dlmpraktik penjualan semua dgn fasilatas kredit u sesorang yg bukan haknya dan juga u meraih kredit Modal Kerja lebih besar...juga terhadap penarikan PPN masukan atau pembebanan sbg biaya diakhir tahun. dlm laporan SPT. Mudah2 maksud baik ini harus dikawal ketat...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak