PMK 103/2021

Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat dibatalkan jika rumah dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (9) PMK 103/2021, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika dipindahtangankan dalam jangka 1 tahun sejak penyerahan. PPN yang terutang akan ditagih Ditjen Pajak (DJP).

"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan," bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara umum, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK ini.

Sebagai informasi kembali, rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Bangunan gedung yang dimaksud berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bangunan gedung itu termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara unit hunian rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 103/2021, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau unit rusun.

Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti. Simak ‘WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah’.

Keempat, masa pajak tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2), PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).

Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2021 | 00:06 WIB

dgn Akte Notaris syah dpt pindahtangankan property ... bgmn kontrol dilapangan.. krn pemilik property alamatnya beragam tempat ...

13 Agustus 2021 | 00:03 WIB

tidak dipindah tangankan ke pihak lain sangat lemah dlm aturannya... Krn dikhawatirkan dlmpraktik penjualan semua dgn fasilatas kredit u sesorang yg bukan haknya dan juga u meraih kredit Modal Kerja lebih besar...juga terhadap penarikan PPN masukan atau pembebanan sbg biaya diakhir tahun. dlm laporan SPT. Mudah2 maksud baik ini harus dikawal ketat...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan