KP2KP SAMBAS

Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 16:30 WIB
Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Ilustrasi. Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/hp.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan kunjungan ke salah satu pedagang eceran emas perhiasan yang mengajukan permohonan akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas PKP di KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan PKP pedagang eceran perhiasan emas mengajukan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021.

“Adanya kenaikan tarif PPN mengharuskan PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur, tidak bisa lagi menggunakan SPT PPN 1111 DM melalui e-SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Vania, petugas memeriksa kebenaran data wajib pajak. Kemudian, petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak PKP, sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

Dia menjelaskan PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

Untuk itu, Vania mengingatkan wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan pajak yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang disetor oleh PKP merupakan penerimaan negara dari pajak yang akan masuk ke APBN dan sebagian dari APBN akan disalurkan ke daerah,” tuturnya.

Setelah dilakukan kunjungan (visit), wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?