KP2KP SAMBAS

Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 16:30 WIB
Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Ilustrasi. Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/hp.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan kunjungan ke salah satu pedagang eceran emas perhiasan yang mengajukan permohonan akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas PKP di KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan PKP pedagang eceran perhiasan emas mengajukan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021.

“Adanya kenaikan tarif PPN mengharuskan PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur, tidak bisa lagi menggunakan SPT PPN 1111 DM melalui e-SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Vania, petugas memeriksa kebenaran data wajib pajak. Kemudian, petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak PKP, sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

Dia menjelaskan PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Selain itu, PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

Untuk itu, Vania mengingatkan wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan pajak yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang disetor oleh PKP merupakan penerimaan negara dari pajak yang akan masuk ke APBN dan sebagian dari APBN akan disalurkan ke daerah,” tuturnya.

Setelah dilakukan kunjungan (visit), wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang