PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi PPS. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa piutang juga termasuk harta yang perlu untuk dideklarasikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bila wajib pajak mengalihkan hartanya menjadi piutang, maka piutang tersebut juga merupakan harta bagi wajib pajak.

"Piutang itu kan harta ya, hak tagih kepada orang lain. Itu merupakan sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Bila ternyata wajib pajak memang tidak melaporkan harta tersebut pada SPT, wajib pajak perlu melaporkan piutang tersebut melalui PPS. "Jadi tetap dilaporkan ya, itu merupakan objek dari PPS," ujar Suryo.

Suryo juga mengingatkan wajib pajak bahwa DJP mendapatkan data dari kementerian lain. Data yang diterima pun, ujarnya, bukan hanya data keuangan saja.

Bila dari informasi tersebut diketahui adanya harta, DJP bisa meminta keterangan dari wajib pajak mengenai harta tersebut. "Dari pada nanti teman saya ngoyak-ngoyak, mending saatnya kita saling mendeklarasikan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebagaimana dijabarkan oleh DJP pada buku panduan PPS, piutang merupakan salah satu jenis harta yang perlu dilaporkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak melaporkan piutang pada SPPH, wajib pajak juga perlu mencantumkan identitas pihak peminjam pada kolom keterangan harta tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis