PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi PPS. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa piutang juga termasuk harta yang perlu untuk dideklarasikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bila wajib pajak mengalihkan hartanya menjadi piutang, maka piutang tersebut juga merupakan harta bagi wajib pajak.

"Piutang itu kan harta ya, hak tagih kepada orang lain. Itu merupakan sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila ternyata wajib pajak memang tidak melaporkan harta tersebut pada SPT, wajib pajak perlu melaporkan piutang tersebut melalui PPS. "Jadi tetap dilaporkan ya, itu merupakan objek dari PPS," ujar Suryo.

Suryo juga mengingatkan wajib pajak bahwa DJP mendapatkan data dari kementerian lain. Data yang diterima pun, ujarnya, bukan hanya data keuangan saja.

Bila dari informasi tersebut diketahui adanya harta, DJP bisa meminta keterangan dari wajib pajak mengenai harta tersebut. "Dari pada nanti teman saya ngoyak-ngoyak, mending saatnya kita saling mendeklarasikan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagaimana dijabarkan oleh DJP pada buku panduan PPS, piutang merupakan salah satu jenis harta yang perlu dilaporkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak melaporkan piutang pada SPPH, wajib pajak juga perlu mencantumkan identitas pihak peminjam pada kolom keterangan harta tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa