PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi PPS. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa piutang juga termasuk harta yang perlu untuk dideklarasikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bila wajib pajak mengalihkan hartanya menjadi piutang, maka piutang tersebut juga merupakan harta bagi wajib pajak.

"Piutang itu kan harta ya, hak tagih kepada orang lain. Itu merupakan sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Bila ternyata wajib pajak memang tidak melaporkan harta tersebut pada SPT, wajib pajak perlu melaporkan piutang tersebut melalui PPS. "Jadi tetap dilaporkan ya, itu merupakan objek dari PPS," ujar Suryo.

Suryo juga mengingatkan wajib pajak bahwa DJP mendapatkan data dari kementerian lain. Data yang diterima pun, ujarnya, bukan hanya data keuangan saja.

Bila dari informasi tersebut diketahui adanya harta, DJP bisa meminta keterangan dari wajib pajak mengenai harta tersebut. "Dari pada nanti teman saya ngoyak-ngoyak, mending saatnya kita saling mendeklarasikan," ujar Suryo.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sebagaimana dijabarkan oleh DJP pada buku panduan PPS, piutang merupakan salah satu jenis harta yang perlu dilaporkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak melaporkan piutang pada SPPH, wajib pajak juga perlu mencantumkan identitas pihak peminjam pada kolom keterangan harta tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP