KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Perlu SKB agar Warisan Tanah dan Bangunan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:00 WIB
Ingat! Perlu SKB agar Warisan Tanah dan Bangunan Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dapat dikecualikan dari pajak jika wajib pajak yang mendapatkan warisan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak. Terdapat dua kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dede 20 Juli 2022 | 08:19 WIB

Kenapa klien saya koq SKB Pajak Penghasilan nya belum keluar juga ya? Padahal proses nya sudah mulai antara bulan januari - februari 2022. Ada apa gerangan?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra