Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mekanisme terbaru dalam melaporkan SPT Masa PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti menjelaskan terdapat sedikit perubahan terkait dengan pelaporan atas transaksi penyerahan mobil bekas antara PMK lama (PMK 79/2010) dan PMK terbaru (PMK 65/2022).
“Sebelum masa April 2022, wajib pajak menyampaikan SPT masa menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM. Akan tetapi, mulai masa April 2022 menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111,” katanya dalam Live Instagram, dikutip pada Senin (7/11/2022).
Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2022 yang menyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas wajib menyampaikan SPT masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan dan pelaporan penyerahan kendaraan bermotor bekas ini merupakan kewajiban wajib pajak yang berstatus PKP. Untuk penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wajib pajak non-PKP maka wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan dan pemungutan.
Pelaporan SPT Masa PPN paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PKP dapat melakukan pelaporan melalui web-efaktur.pajak.go.id.
Pada dasarnya, PMK 65/2022 merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam PMK sebelumnya yang cukup rumit perhitungannya. Objek pajak transaksi ini merupakan kendaraan bermotor bekas yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Sementara itu, subjeknya adalah PKP yang melakukan penyerahan.
Terdapat 2 poin perubahan utama dalam PMK ini. Pertama, perubahan tarif efektif yang dihitung dengan mekanisme besaran tertentu. Kedua, PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.
Pada aturan sebelumnya, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar 90% dari pajak keluaran. Simak 'Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya'
“Yang perlu dititikberatkan adalah peraturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak PKP, sedangkan yang bukan PKP tidak melakukan ketentuan ini,” tutur Indahjanti. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.