PERATURAN PAJAK

Ingat! Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:30 WIB
Ingat! Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghasilan wajib pajak yang diterima dari usaha kos-kosan atau indekos tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2017, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Yang dimaksud dengan jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama atau pondok pekerja, asrama untuk mahasiswa/pelajar, dan rumah kos,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Alhasil, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kos-kosan dikenai pajak dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Penghasilan kos-kosan juga bisa dikenai tarif PPh final UMKM apabila memenuhi persyaratan.

“Sepanjang omzet yang diterima tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan masih dalam jangka waktu untuk menggunakan skema PPh final sesuai dengan PMK 99/2018, maka bisa [dikenai tarif PPh Final UMKM,” jelas DJP.

Jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final antara lain penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Lalu, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; dan penghasilan tertentu lainnya.

Adapun jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?