ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pengajuan NSFP Tak Perlu Tunggu Persediaan Habis

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 18:00 WIB
Ingat, Pengajuan NSFP Tak Perlu Tunggu Persediaan Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengajukan kembali permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) apabila persediannya sudah menipis. Ingat, permintaan NSFP ini tidak perlu menunggu persediaan habis.

Ketentuan soal pengajuan kembali NSFP diatur dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Meskipun NSFP 2024 sebelumnya masih ada atau belum habis, PKP tetap bisa melakukan permintaan NSFP. Silakan bisa ajukan permintaan NSFP tanpa harus menunggu sisa NSFP menjadi nol," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perlu diketahui lagi, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Selain melalui KPP, saat ini PKP bisa mendapatkan NSFP secara online melalui efaktur.pajak.go.id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PKP yang meminta NSFP dengan jumlah tertentu.

Namun, implementasi coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024 akan ikut mengubah proses bisnis pengajuan NSFP. Nantinya, PKP tak perlu lagi mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP) ke KPP. NSFP bakal di-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

PKP juga perlu memahami bahwa jumlah NSFP yang dapat diberikan bagi PKP juga tidak sembarang. Bagi PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang dari 75 faktur pajak, hanya diberikan paling banyak 75 NSFP.

Bagi PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebih dari 75 faktur pajak, diberikan paling banyak 120% dari jumlah faktur yang dibuat.

Sementara itu, bagi PKP Baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebih dari 75 NSFP maka permohonan permintaan NSFP dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak