ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pengajuan NSFP Tak Perlu Tunggu Persediaan Habis

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 18:00 WIB
Ingat, Pengajuan NSFP Tak Perlu Tunggu Persediaan Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengajukan kembali permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) apabila persediannya sudah menipis. Ingat, permintaan NSFP ini tidak perlu menunggu persediaan habis.

Ketentuan soal pengajuan kembali NSFP diatur dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Meskipun NSFP 2024 sebelumnya masih ada atau belum habis, PKP tetap bisa melakukan permintaan NSFP. Silakan bisa ajukan permintaan NSFP tanpa harus menunggu sisa NSFP menjadi nol," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Perlu diketahui lagi, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Selain melalui KPP, saat ini PKP bisa mendapatkan NSFP secara online melalui efaktur.pajak.go.id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PKP yang meminta NSFP dengan jumlah tertentu.

Namun, implementasi coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024 akan ikut mengubah proses bisnis pengajuan NSFP. Nantinya, PKP tak perlu lagi mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP) ke KPP. NSFP bakal di-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

PKP juga perlu memahami bahwa jumlah NSFP yang dapat diberikan bagi PKP juga tidak sembarang. Bagi PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang dari 75 faktur pajak, hanya diberikan paling banyak 75 NSFP.

Bagi PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebih dari 75 faktur pajak, diberikan paling banyak 120% dari jumlah faktur yang dibuat.

Sementara itu, bagi PKP Baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebih dari 75 NSFP maka permohonan permintaan NSFP dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses