Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan laporan triwulanan atau kuartalan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pemungut PPN PMSE, berdasarkan PMK 60/2022, wajib menyampaikan laporan kuartalan yang memuat PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan. Laporan kuartalan itu berlaku untuk periode 3 masa pajak dan paling lama disampaikan akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal berakhir.
“Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut … dan yang telah disetor … , secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2022, dikutip pada Sabtu (30/4/2022).
Secara lebih terperinci, periode kuartal itu terdiri atas kuartal I (Januari sampai dengan Maret), kuartal II (April sampai dengan Juni), kuartal III (Juli sampai dengan September); dan kuartal IV (Oktober sampai dengan Desember).
Laporan kuartal tersebut paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut.
Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, informasi mengenai rincian transaksi PPN merupakan ketentuan baru. Adapun perincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, dan jumlah PPN yang dipungut.
Selain itu, perincian transaksi juga perlu memuat informasi mengenai nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa juga perlu dicantumkan dalam perincian transaksi. Informasi NPWP pembeli dan/atau penerima jasai itu wajib dimuat dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.
Kemudian, laporan pemungutan PPN PMSE itu dibuat dalam bentuk elektronik. Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.
Namun, apabila aplikasi atau sistem tersebut belum dapat memuat perincian transaksi maka laporan kuartalan paling sedikit memuat jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.
Sebagai informasi, PMK 60/2022 berlaku mulai 1 April 2022. Berlakunya PMK 60/2022 ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 48/2020. Penggantian aturan ini tidak hanya dilakukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan, tetapi juga memperkuat landasan hukum PPN PMSE. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.