PMK 66/2023

Ingat, Natura yang Diterima Pegawai di Juli 2023 Harus Dipotong PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ingat, Natura yang Diterima Pegawai di Juli 2023 Harus Dipotong PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura dan kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak. Dengan demikian, kewajiban pemotongan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023.

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Bila imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan masa pajak Juli 2023, PPh Pasal 21 disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 242/2014.

Dengan demikian, pemberi kerja memiliki kewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan paling lambat pada 10 Agustus 2023. PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan disetorkan bersamaan dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan-penghasilan lainnya yang selama ini telah menjadi objek pemotongan.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Walau demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak perlu dilakukan pemotongan.

Secara umum, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Adapun 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah terlampir dalam PMK 66/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu