PMK 66/2023

Ingat, Natura yang Diterima Pegawai di Juli 2023 Harus Dipotong PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ingat, Natura yang Diterima Pegawai di Juli 2023 Harus Dipotong PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura dan kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak. Dengan demikian, kewajiban pemotongan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023.

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bila imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan masa pajak Juli 2023, PPh Pasal 21 disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 242/2014.

Dengan demikian, pemberi kerja memiliki kewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan paling lambat pada 10 Agustus 2023. PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan disetorkan bersamaan dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan-penghasilan lainnya yang selama ini telah menjadi objek pemotongan.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Walau demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak perlu dilakukan pemotongan.

Secara umum, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Adapun 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah terlampir dalam PMK 66/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?