PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB
Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera melaporkan realisasi repatriasi dan investasi. Alasannya, tenggat waktunya tiba pada hari ini, 31 Mei 2023.

Sesuai dengan PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS yang menyatakan merepatriasi harta bersih ke Indonesia atau menginvestasikan harta bersih di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi.

"Mengingat akan berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, diimbau kepada WP peserta PPS untuk segera menyampaikan laporan tahun pertama melalui situs web," tulis DJP, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pertanyaan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan tahunan pertama repatriasi ataupun investasi dapat disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau ke @kring_pajak.

Untuk diketahui, laporan realisasi repatriasi dan investasi PPS wajib dilaporkan melalui aplikasi e-Reporting PPS. "Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Adapun batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun, tenggatnya diundur lantaran menunggu kesiapan platform e-Reporting PPS.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Hingga 25 Mei 2023, tercatat baru ada baru 281 peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta telah menyampaikan laporan realisasi investasi.

Adapun nilai repatriasi yang dilaporkan adalah senilai Rp3,65 triliun, sedangkan nilai repatriasi yang dilaporkan senilai Rp1,67 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra