Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
“Kuasa wajib pajak yang sebelumnya menandatangani bukti potong dan SPT memakai sertel wajib pajak (misalnya: WP badan) maka setelah 31 Desember 2022 harus mengajukan sertifikat elektronik atas nama sendiri,” sebut DJP melalui Twitter @kring_pajak, Kamis (15/12/2022).
Pada Pasal 9 ayat (1) PER-24/2021 dijelaskan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
Lalu, pada Pasal 9 ayat (2) PER-24/2021 menyebut SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-bupot.
Penandatanganan tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang dimaksud.
Untuk wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau masa berlakunya telah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tanda tangan wajib pajak badan diwakilkan oleh kuasa wajib pajak maka setelah 31 Desember 2022 harus menggunakan sertifikat elektronik milik kuasa wajib pajak tersebut. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.