ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Biaya IPL Masuk dalam Penghitungan Pajak Sewa Bangunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 12:00 WIB
Ingat! Biaya IPL Masuk dalam Penghitungan Pajak Sewa Bangunan

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tagihan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang dikeluarkan atas penyewaan gedung masuk dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017, besaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diperoleh.

“IPL ini termasuk dalam bagian service charge sehingga termasuk dalam perhitungan jumlah bruto nilai persewaan,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

DJP menjelaskan service charge merupakan balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Balas jasa ini terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, serta biaya administrasi.

Ketentuan ini juga dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 yang mengatur bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Contohnya antara lain biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya lainnya, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sebagai informasi, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah yang memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian bangun guna serah. Kedua, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian bangun guna serah berakhir.

Ketiga, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan pada saat perjanjian bangun guna serah berakhir.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Keempat, penghasilan lain terkait dengan perjanjian bangun guna serah, termasuk pembayaran terkait dengan bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian bangun guna serah.

Namun, tidak termasuk dalam penghasilan persewaan yang terutang PPh final apabila diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi