ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Besok Hari Terakhir Layanan Tatap Muka DJP Sebelum Lebaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 12:30 WIB
Ingat! Besok Hari Terakhir Layanan Tatap Muka DJP Sebelum Lebaran

Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak berakhir pada Kamis, 28 April 2022.

Keputusan tersebut menindaklanjuti adanya cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 2022. Adapun pelayanan tatap muka yang dimaksud antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Bagi yang akan berkunjung ke kantor pajak, #kawanpajak bisa melakukan reservasi melalui kunjung.pajak.go.id," tulis akun resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, dikutip pada Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati demikian, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara terbatas pada 29 dan 30 April 2022. Saluran komunikasi yang dibuka di sejumlah KPP dan KP2KP dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata DJP.

Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.

Di sisi lain, DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

"Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak