BANTUAN SOSIAL

Ingat! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Tinggal Seminggu Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:30 WIB
Ingat! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Tinggal Seminggu Lagi

Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja atau buruh yang terkonfirmasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) perlu segera mencairkan bantuan yang diperoleh. Pasalnya, batas akhir pengambilan/pencairan subsidi gaji adalah Selasa, 20 Desember 2022 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

"Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Perlu diketahui, satu-satunya saluran pencairan BSU saat ini adalah PT Pos Indonesia. Penyaluran BSU lewat bank-bank BUMN sudah berakhir pada November lalu.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang belum mencairkan BSU-nya.

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Pemerintah kini tengah mengoptimalkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak