Pengumuman DJP tentang penggunaan e-SPT.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT dijadwalkan akan ditutup mulai 1 Mei 2022 atau Minggu besok. Ketentuan ini dituangkan dalam Pengumuman Ditjen Pajak (DJP) PEN-11/PJ.09/2022 yang dirilis pada 16 April 2022 lalu. Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan yang dirilis otoritas tentang hal ini.
"[Aplikasi e-SPT] masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP dalam pengumuman resminya.
Aplikasi e-SPT [SPT elektronik dalam bentuk csv) memang sempat 'dibuka-tutup' oleh DJP. Sejatinya, DJP sudah menutup saluran pelaporan melalui e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022 lalu. Saluran e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pun sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Namun, saluran tersebut kemudian dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Selain itu, e-SPT untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas yang penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 juga kembali tersedia untuk wajib pajak.
Kemudian, kebijakan penutupan e-SPT sempat digulirkan kembali pada Jumat, 15 April 2022. Namun, keputusan ini dibatalkan kembali dan aplikasi e-SPT bisa digunakan hingga 30 April 2022.
DJP menyampaikan, pembukaan kembali aplikasi e-SPT untuk mengakomodir animo wajib pajak yang masih tinggi dalam menggunakan e-SPT saat melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga jatuh pada 30 April 2022.
"... dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tepat waktu," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.