Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak dapat mengakses aplikasi e-filing sementara waktu.
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, tidak dapat diaksesnya aplikasi e-filing karena ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK) otoritas.
“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka aplikasi e-filing tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 mulai pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tulis DJP.
Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, e-filing adalah layanan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.
Sebagai informasi kembali, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.
Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.