PELAYANAN PAJAK

Info dari DJP, e-Filing Tidak Bisa Diakses Wajib Pajak Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:14 WIB
Info dari DJP, e-Filing Tidak Bisa Diakses Wajib Pajak Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak dapat mengakses aplikasi e-filing sementara waktu.

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, tidak dapat diaksesnya aplikasi e-filing karena ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK) otoritas.

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka aplikasi e-filing tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 mulai pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tulis DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, e-filing adalah layanan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai informasi kembali, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.

Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN