PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Turun, Pemerintah Klaim Efek Harga Minyak Goreng Lebih Murah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 16:33 WIB
Inflasi Turun, Pemerintah Klaim Efek Harga Minyak Goreng Lebih Murah

Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng saat operasi pasar di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (25/2/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Februari 2022 sebesar 2,06% year on year (yoy), turun dibandingkan posisi sama bulan sebelumnya yakni 2,18% yoy.

Kapala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penyumbang deflasi utama pada bulan lalu adalah turunnya beberapa harga komoditas pangan seperti minyak goreng, seiring dengan implementasi program minyak goreng satu harga.

“Minyak goreng memberikan andil dalam angka deflasi bulan ini karena pada awal Februari, pemerintah menerbitkan peraturan tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tengah kenaikan harga CPO di pasar global,” kata Febrio dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Adapun data BPS menjabarkan pada bulan lalu tingkat inflasi komponen volatile food menuju 1,81% yoy, turun dibanding Januari 2022 yang mencapai 3,35% yoy. Kemudian, inflasi dari sisi administered price sebesar 2,34% yoy, turun dari bulan sebelumnya 2,37% yoy.

Sementara itu, terjadi kenaikan inflasi komponen inti sebesar 2,03% yoy. Angka tersebut naik dari posisi Januari 20202 yang hanya 1,84% yoy.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan inflasi administered price Februari 2022 juga dipengaruhi oleh penurunan aktivitas masyarakat akibat adanya peningkatan kasus Omicron sehingga terjadinya normalisasi tarif angkutan udara.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

“Pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan yang akomodatif pada harga energi domestik untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Terkait masyarakat miskin dan rentan, pemerintah tetap memberikan bantuan untuk menjaga daya beli kelompok tersebut dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang tetap tinggi di tahun 2022 sebesar Rp431,5 triliun.

Di sisi lain, kata Febrio inflasi inti masih melanjutkan tren peningkatan yang dipengaruhi oleh membaiknya sisi permintaan serta lanjutan dari efek passthrough ke harga konsumen, meskipun secara terbatas.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Hal ini juga tampak dari peningkatan pada inflasi di tingkat grosir untuk kelompok industri, khususnya untuk kelompok bangunan tempat tinggal dan instalasi listrik, air, dan gas. Komoditas yang mengalami peningkatan harga di antaranya adalah mobil dan sewa rumah.

“Secara umum, untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nasional, pemerintah pusat dan daerah selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait untuk menciptakan bauran kebijakan yang tepat,” kata Febrio. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini