PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Turun, Pemerintah Klaim Efek Harga Minyak Goreng Lebih Murah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 16:33 WIB
Inflasi Turun, Pemerintah Klaim Efek Harga Minyak Goreng Lebih Murah

Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng saat operasi pasar di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (25/2/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Februari 2022 sebesar 2,06% year on year (yoy), turun dibandingkan posisi sama bulan sebelumnya yakni 2,18% yoy.

Kapala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penyumbang deflasi utama pada bulan lalu adalah turunnya beberapa harga komoditas pangan seperti minyak goreng, seiring dengan implementasi program minyak goreng satu harga.

“Minyak goreng memberikan andil dalam angka deflasi bulan ini karena pada awal Februari, pemerintah menerbitkan peraturan tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tengah kenaikan harga CPO di pasar global,” kata Febrio dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Adapun data BPS menjabarkan pada bulan lalu tingkat inflasi komponen volatile food menuju 1,81% yoy, turun dibanding Januari 2022 yang mencapai 3,35% yoy. Kemudian, inflasi dari sisi administered price sebesar 2,34% yoy, turun dari bulan sebelumnya 2,37% yoy.

Sementara itu, terjadi kenaikan inflasi komponen inti sebesar 2,03% yoy. Angka tersebut naik dari posisi Januari 20202 yang hanya 1,84% yoy.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan inflasi administered price Februari 2022 juga dipengaruhi oleh penurunan aktivitas masyarakat akibat adanya peningkatan kasus Omicron sehingga terjadinya normalisasi tarif angkutan udara.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

“Pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan yang akomodatif pada harga energi domestik untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Terkait masyarakat miskin dan rentan, pemerintah tetap memberikan bantuan untuk menjaga daya beli kelompok tersebut dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang tetap tinggi di tahun 2022 sebesar Rp431,5 triliun.

Di sisi lain, kata Febrio inflasi inti masih melanjutkan tren peningkatan yang dipengaruhi oleh membaiknya sisi permintaan serta lanjutan dari efek passthrough ke harga konsumen, meskipun secara terbatas.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Hal ini juga tampak dari peningkatan pada inflasi di tingkat grosir untuk kelompok industri, khususnya untuk kelompok bangunan tempat tinggal dan instalasi listrik, air, dan gas. Komoditas yang mengalami peningkatan harga di antaranya adalah mobil dan sewa rumah.

“Secara umum, untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nasional, pemerintah pusat dan daerah selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait untuk menciptakan bauran kebijakan yang tepat,” kata Febrio. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra