POLANDIA

Inflasi Terus Naik, Bahan Pokok Dibebaskan dari PPN Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:00 WIB
Inflasi Terus Naik, Bahan Pokok Dibebaskan dari PPN Selama 6 Bulan

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah Polandia membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) produk makanan pokok pada 2022 seiring dengan tren kenaikan angka inflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengatakan pemerintah akan membebaskan tarif PPN atas makanan pokok pada 2022. Pembebasan PPN akan berlaku setidaknya selama enam bulan, mulai Februari sampai dengan Juli 2022.

"Kami akan menerapkan paket perisai terlepas dari jawaban Komisi Eropa,” ujar Morawiecki seperti dilansir Thefirstnews, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, Polandia mengalami lonjakan inflasi yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada November 2021, angka inflasi sempat menyentuh 7,8%. Pada Juni 2022, inflasi diperkirakan akan naik mencapai 10%.

Peningkatan angka inflasi tersebut dipengaruhi oleh naiknya harga energi di Uni Eropa, termasuk Polandia. Kenaikan itu mencapai 33,9% pada Oktober 2021 dan masih akan terus naik seiring dengan kelangkaan ketersediaan energi di Uni Eropa.

Apabila kebijakan pembebasan pajak benar-benar diterapkan maka akan mempengaruhi operasi 1,5 juta mesin kasir yang ada di Polandia. Untuk diketahui, mesin-mesin tersebut sudah mengenakan PPN secara otomatis atas suatu transaksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain membebaskan pajak pada produk makanan pokok, Polandia juga berencana menurunkan pajak bahan bakar dari 23% menjadi 8%. Hal itu juga merupakan upaya untuk mencegah naiknya inflasi yang terjadi di Polandia.

Untuk menerapkan kebijakan pembebasan dan penurunan pajak tersebut, Polandia perlu persetujuan dari Komisi Uni Eropa. Saat ini, Polandia telah memperoleh persetujuan secara informal dari Komisi Uni Eropa untuk menerapkan kebijakan pajak tersebut pada 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak