THAILAND

Inflasi Rendah, Menkeu Thailand Klaim Karena Kebijakan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:30 WIB
Inflasi Rendah, Menkeu Thailand Klaim Karena Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyebut laju inflasi relatif rendah dan terkendali dalam tahun berjalan ini seiring dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Arkhom mengatakan lonjakan harga berbagai komoditas global telah menyebabkan kenaikan inflasi di berbagai negara. Meski demikian, Thailand sudah memiliki rencana untuk menekan laju inflasi, salah satunya melalui kebijakan di bidang perpajakan.

"Inflasi merupakan masalah global. Inflasi setiap negara meningkat, tetapi [inflasi] kita ini tak setinggi dibandingkan dengan negara lain," katanya, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Arkhom menuturkan pemerintah telah melakukan sejumlah strategi untuk meredam dampak kenaikan harga komoditas terhadap biaya hidup dan konsumsi masyarakat.

Tingkat inflasi Thailand berada pada level 4,65%, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya 5,73%. Penurunan laju inflasi tersebut terbantu oleh langkah-langkah yang diambil pemerintah, termasuk pengendalian harga dan pemotongan pajak bahan bakar solar.

Sejak Februari lalu, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak atas solar. Pada 3 bulan pertama, pemotongan pajak diberikan senilai 3 baht atau sekitar Rp1.270 per liter sehingga harga solar tetap terjaga di bawah 30 baht atau Rp12.700 per liter.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang insentif pajak itu selama 2 bulan. Kali ini, besaran potongan pajaknya mencapai 5 baht atau Rp2.117 per liter sehingga dampaknya lebih dirasakan masyarakat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menunda pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu. Pemerintah sebelumnya ingin mengenakan pajak 0,1% atas perdagangan ekuitas oleh entitas dengan volume perdagangan bulanan lebih dari 1 juta baht.

"Pajak yang direncanakan pada perdagangan saham tidak akan diperkenalkan sampai dengan ekonomi stabil," ujar Arkhom seperti dilansir channelnewsasia.com.

Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha sebelumnya menyatakan pemerintah akan berupaya menjaga tingkat inflasi terjaga di bawah 5% tahun ini. Di sisi lain, perekonomian diharapkan terus menguat seiring dengan mulai pulihnya kegiatan pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember