Warga antre membeli telur ayam murah saat operasi pasar di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang inflasi harga pangan, khususnya yang termasuk dalam komponen harga pangan bergejolak atau volatile food, masih perlu diturunkan.
Guna menurunkan harga pangan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat telah mengirimkan surat kepada gubernur seluruh provinsi untuk memperkuat tim pengendali inflasi daerah (TPID) di wilayahnya masing-masing.
"Kami telah mengirimkan surat ke seluruh gubernur untuk memperkuat TPID, TPID ini perlu menjaga stabilitas harga pangan," ujar Airlangga, Kamis (1/9/2022).
Airlangga mengatakan diperlukan kerja sama antara daerah yang mengalami surplus dan defisit bahan pangan guna menjaga stabilitas suplai. Pemda juga perlu memberikan subsidi biaya pengangkutan guna memperlancar distribusi.
Selanjutnya, belanja tidak terduga (BTT) pada APBD setiap pemda perlu digunakan untuk mengendalikan inflasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Harapannya, langkah-langkah ini dapat menurunkan inflasi di beberapa daerah menjadi lebih rendah dari 5%. Menurut Airlangga, saat ini masih terdapat 66 kabupaten/kota dan 27 provinsi yang inflasinya lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Untuk diketahui, inflasi komponen volatile food memang tercatat mengalami penurunan dari 11,47% pada Juli 2022 menjadi 8,93% pada Agustus 2022.
Beberapa komoditas pangan yang mengalami penurunan harga antara lain bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan daging ayam ras.
Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras dan telur ayam ras mulai merangkak naik. BPS memandang kenaikan harga beras dan telur ayam ras perlu diantisipasi mengingat kedua komoditas tersebut berperan besar terhadap inflasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.