SINGAPURA

Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Vallencia | Rabu, 14 September 2022 | 16:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Meski di tengah situasi inflasi yang meningkat tajam, Pemerintah Singapura memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN mulai tahun depan.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong berkomitmen akan menaikkan tarif PPN tersebut secara terukur sehingga masyarakat tidak akan merasakan dampak kenaikan tersebut setidaknya selama 5 tahun.

“Kami akan menjunjung tinggi komitmen ini bahkan dengan prospek inflasi yang sedang tinggi. Jika perlu anggaran bantuan langsung tunai bisa saja ditingkatkan,” katanya dikutip dari asianews.network, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya, tarif PPN akan dinaikkan sebesar 2%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap, yaitu dari 7% menjadi 8% pada 1 Januari 2023 dan kembali naik menjadi 9% pada 1 Januari 2024.

Anggota parlemen secara berkala menanyakan kemungkinan untuk menunda kenaikan tarif PPN mengingat tingginya inflasi. Namun, pemerintah kukuh melanjutkan kebijakan tersebut dan diimbangi dengan dukungan insentif lainnya.

Wong menjelaskan kenaikan PPN diperlukan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pengeluaran yang dimaksud antara lain seperti kebutuhan mempercepat transformasi ekonomi serta menopang ketahanan pangan dan energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selain itu, terdapat juga kebutuhan pengeluaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang lebih tinggi seiring bertambahnya usia populasi. Kenaikan PPN menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memenuhi prioritas jangka panjang tersebut.

“Ini akan memberi kami sumber daya yang kami butuhkan untuk memenuhi prioritas jangka panjang kami dengan cara yang bertanggung jawab. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini, termasuk kenaikan PPN seperti yang direncanakan,” tutur Wong.

Wong menyatakan kenaikan GST tidak ditujukan untuk mengumpulkan surplus. Namun, kenaikan PPN ditujukan untuk menjalankan anggaran berimbang dalam jangka menengah. Menurutnya, kebijakan fiskal ini akan dilakukan secara konsisten. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP