SINGAPURA

Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Vallencia | Rabu, 14 September 2022 | 16:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Meski di tengah situasi inflasi yang meningkat tajam, Pemerintah Singapura memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN mulai tahun depan.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong berkomitmen akan menaikkan tarif PPN tersebut secara terukur sehingga masyarakat tidak akan merasakan dampak kenaikan tersebut setidaknya selama 5 tahun.

“Kami akan menjunjung tinggi komitmen ini bahkan dengan prospek inflasi yang sedang tinggi. Jika perlu anggaran bantuan langsung tunai bisa saja ditingkatkan,” katanya dikutip dari asianews.network, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya, tarif PPN akan dinaikkan sebesar 2%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap, yaitu dari 7% menjadi 8% pada 1 Januari 2023 dan kembali naik menjadi 9% pada 1 Januari 2024.

Anggota parlemen secara berkala menanyakan kemungkinan untuk menunda kenaikan tarif PPN mengingat tingginya inflasi. Namun, pemerintah kukuh melanjutkan kebijakan tersebut dan diimbangi dengan dukungan insentif lainnya.

Wong menjelaskan kenaikan PPN diperlukan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pengeluaran yang dimaksud antara lain seperti kebutuhan mempercepat transformasi ekonomi serta menopang ketahanan pangan dan energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, terdapat juga kebutuhan pengeluaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang lebih tinggi seiring bertambahnya usia populasi. Kenaikan PPN menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memenuhi prioritas jangka panjang tersebut.

“Ini akan memberi kami sumber daya yang kami butuhkan untuk memenuhi prioritas jangka panjang kami dengan cara yang bertanggung jawab. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini, termasuk kenaikan PPN seperti yang direncanakan,” tutur Wong.

Wong menyatakan kenaikan GST tidak ditujukan untuk mengumpulkan surplus. Namun, kenaikan PPN ditujukan untuk menjalankan anggaran berimbang dalam jangka menengah. Menurutnya, kebijakan fiskal ini akan dilakukan secara konsisten. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN