SINGAPURA

Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Vallencia | Rabu, 14 September 2022 | 16:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Pemerintah Singapura Kukuh Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Meski di tengah situasi inflasi yang meningkat tajam, Pemerintah Singapura memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif goods and services tax (GST) atau PPN mulai tahun depan.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong berkomitmen akan menaikkan tarif PPN tersebut secara terukur sehingga masyarakat tidak akan merasakan dampak kenaikan tersebut setidaknya selama 5 tahun.

“Kami akan menjunjung tinggi komitmen ini bahkan dengan prospek inflasi yang sedang tinggi. Jika perlu anggaran bantuan langsung tunai bisa saja ditingkatkan,” katanya dikutip dari asianews.network, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya, tarif PPN akan dinaikkan sebesar 2%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap, yaitu dari 7% menjadi 8% pada 1 Januari 2023 dan kembali naik menjadi 9% pada 1 Januari 2024.

Anggota parlemen secara berkala menanyakan kemungkinan untuk menunda kenaikan tarif PPN mengingat tingginya inflasi. Namun, pemerintah kukuh melanjutkan kebijakan tersebut dan diimbangi dengan dukungan insentif lainnya.

Wong menjelaskan kenaikan PPN diperlukan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pengeluaran yang dimaksud antara lain seperti kebutuhan mempercepat transformasi ekonomi serta menopang ketahanan pangan dan energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, terdapat juga kebutuhan pengeluaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang lebih tinggi seiring bertambahnya usia populasi. Kenaikan PPN menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memenuhi prioritas jangka panjang tersebut.

“Ini akan memberi kami sumber daya yang kami butuhkan untuk memenuhi prioritas jangka panjang kami dengan cara yang bertanggung jawab. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini, termasuk kenaikan PPN seperti yang direncanakan,” tutur Wong.

Wong menyatakan kenaikan GST tidak ditujukan untuk mengumpulkan surplus. Namun, kenaikan PPN ditujukan untuk menjalankan anggaran berimbang dalam jangka menengah. Menurutnya, kebijakan fiskal ini akan dilakukan secara konsisten. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra