KOTA BANDUNG

Inflasi Masih Tinggi, Bandung Pertimbangkan Relaksasi PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 15:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Bandung Pertimbangkan Relaksasi PBB

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat mempertimbangkan untuk merelaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat di tengah tingginya inflasi.

Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan pihaknya sudah sempat memberikan relaksasi PBB kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Namun, kondisi perekonomian masyarakat dirasa masih belum pulih sehingga relaksasi perlu diberikan kembali.

"Sebelum memberlakukan relaksasi ini, kami harus membicarakan hal ini dengan Pak Wali Kota [Yana Mulyana]," ujar Iskandar, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan adanya rencana relaksasi PBB, Iskandar berpandangan penerimaan PBB berpotensi tidak tumbuh signifikan. Meski nilai jual objek pajak (NJOP) telah dinaikkan, relaksasi PBB bakal mengurangi potensi tambahan penerimaan pajak.

"Dengan rencana pemberian relaksasi, kami juga tidak bisa berharap banyak," ujar Iskandar seperti dilansir pasjabar.com.

Adapun target PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp600 miliar, sedikit meningkat bila dibandingkan dengan target penerimaan PBB pada tahun lalu yang senilai Rp540 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Guna mengompensasi tergerusnya potensi penerimaan PBB akibat relaksasi, Iskandar mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan piutang PBB dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.

Penagihan akan difokuskan atas objek dengan ketetapan PBB senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta. "Kami melibatkan pihak kejaksaan karena potensi dari PBB itu cukup besar. Harapannya, dengan melibatkan pihak kejaksaan penagihan diharapkan akan lebih efektif dan hasilnya akan lebih maksimal," ujar Iskandar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra