BADAN PUSAT STATISTIK

Inflasi Juli 2022 Tembus 4,94%, Tertinggi Sejak 2015

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 11:53 WIB
Inflasi Juli 2022 Tembus 4,94%, Tertinggi Sejak 2015

Kepala BPS Margo Yuwono saat konferensi pers tentang tingkat inflasi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Juli 2022 mengalami inflasi sebesar 0,64%. Sementara angka inflasi dari tahun ke tahun (year on year/yoy), tercatat 4,94%, tertinggi sejak Oktober 2015.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 3,85%. Menurutnya, inflasi itu disebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas seperti cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit.

"Secara year on year, inflasi di bulan Juli 2022 yang sebesar 4,94% ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober tahun 2015, di mana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25%," katanya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Margo mengatakan inflasi pada Juli 2022 terjadi karena adanya kenaikan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,16% dengan andil terhadap inflasi 0,31%. Andil inflasi yang besar itu di antaranya berasal dari kenaikan harga cabai merah, bawang merah, dan cabai rawit karena faktor cuaca yang menyebabkan gagal panen di sejumlah wilayah.

Kemudian, inflasi juga terjadi pada komponen pengeluaran transportasi, yakni sebesar 1,13% dengan andil terhadap inflasi 0,14%. Hal itu terjadi karena kenaikan tarif angkutan udara yang memiliki andil 0,11% sebab naiknya harga avtur dan meningkatnya permintaan masyarakat di tengah pelonggaran mobilitas.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen inti pada Juli 2022 mengalami inflasi sebesar 0,28% dengan andil 0,18%. Kemudian, komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 1,17% dengan andil 0,21%, lantaran kenaikan tarif angkutan udara dan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Adapun pada komponen yang harganya bergejolak, terjadi inflasi 1,41% dengan andil 0,25%.

"Secara year on year, pada Juli 2022 komponen harga bergejolak juga memberikan andil inflasi tertinggi yaitu 1,92% dan penyebabnya karena kenaikan harga pada beberapa komoditas," ujarnya.

Margo menambahkan inflasi terjadi semua kota yang disurvei BPS. Dari 90 kota, inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 2,27%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Pematang siantar dan Tanjung sebesar masing-masing 0,04%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP