PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari 2019 Rendah, BPS: Daya Beli Masih Oke

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 10:54 WIB
Inflasi Januari 2019 Rendah, BPS: Daya Beli Masih Oke

Suasana konferensi pers BPS, Jumat (2/1/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis capaian inflasi pada Januari 2019 jauh lebih rendah dari posisi Januari tahun lalu.

Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan pada Januari 2019, indeks harga konsumen (IHK) Indonesia tercatat naik (inflasi) sebesar 0,32% (month to month/mtm). Jika dibandingkan dengan tahun lalu (year on year/yoy) inflasi tercatat sebesar 2,82%.

“Ini merupakan capaian bagus di awal tahun dan ke depannya kita harap tetap terkendali," katanya dalam konferensi pers, Jumat (1/2/2019).

Suhariyanto menyatakan inflasi Januari 2019 tercatat sebagai inflasi Januari terendah dalam tiga tahun terakhir. Pasalnya, angka 0,32% masih lebih rendah dari inflasi Januari 2018 yang sebesar 0,62% dan pada 2017 yang tercatat 0,97%.

Meskipun tercatat lebih rendah dibandingkan data dua tahun lalu, dia memastikan daya beli tetap terjaga. Hal tersebut dibuktikan dengan komponen inflasi inti yang moderat bergerak di angka 3% secara tahunan (yoy).

Bila dilihat berdasarkan komponen, bukan persoalan daya beli yang menjadi catatan BPS. BPS memberikan perhatian lebih pada komponen harga bergejolak. Pasalnya, inflasi dari harga bergejolak menjadi motor utama mengerek inflasi pada Januari 2019.

Angka inflasi harga bergejolak tercatat sebesar 0,97%. Angka ini mencatatkan posisi tertinggi dibandingkan dengan komponen inti yang sebesar 0,30%, harga diatur pemerintah deflasi 0,12%, dan komponen energi yang juga deflasi 0,44%.

Hal ini juga tercermin dari andil inflasi berdasarkan kelompok pengeluran. Bahan makanan menjadi kontributor utama inflasi. Bahan makanan menyumbang 0,18%, yang kemudian disusul makanan jadi sebesar 0,05%, perumahan sebesar 0,07%, dan sandang sebesar 0,03%.

"Daya beli masih oke karena inflasi inti sejak November tahun lalu ada di 3%. Yang harus diperhatikan adalah volitile food. Oleh karena itu program 4K akan terus dijalankan antara pemerintah dan BI yakni keterjangkuan harga, ketersedian pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN