KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Jadi Momok, Jokowi Izinkan Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Inflasi Jadi Momok, Jokowi Izinkan Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga

Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan jajarannya tentang inflasi yang risiko lonjakannya menjadi momok semua negara di dunia pada saat ini.

Jokowi mengatakan perlu kerja sama semua pihak untuk menekan laju inflasi di Indonesia. Dia pun memerintahkan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) bekerja lebih keras dan jeli dalam menangani persoalan inflasi.

"Saya meyakini kalau ada kerja sama provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, walikota, TPID, TPIP, rampung untuk bisa mengembalikan lagi [inflasi] ke angka di bawah 3%. Wong kita barangnya juga ada kok," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jokowi mengatakan tingkat inflasi tahun kalender Indonesia tercatat sudah mencapai 3,85% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 4,94%. Angka itu lebih kecil ketimbang negara lain seperti Turki yang mencapai 79,6%, Uni Eropa 8,9%, dan Amerika Serikat 8,5%.

Meski demikian, dia meminta tren kenaikan inflasi menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya, gubernur, bupati, dan walikota harus mampu memahami dan mengatasi kenaikan harga komoditas yang terjadi di wilayahnya.

Di sisi lain, TPIP juga harus selalu mengecek daerah yang mengalami kekurangan atau kelebihan pasokan. Kedua daerah tersebut harus disambungkan agar laju inflasi dapat terkendali.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jokowi mencontohkan Kabupaten Merauke yang memiliki pasokan beras melimpah sehingga harganya hanya Rp6.000 per kilogram, sedangkan daerah lainnya mengalami kekurangan. Dalam kondisi ini, daerah yang kekurangan dapat mendatangkan beras dari Merauke. Namun, persoalan lain yang muncul adalah mahalnya ongkos transportasi.

Dia pun memerintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengizinkan kepala daerah menggunakan dana tak terduga untuk mengatasi inflasi, termasuk menanggung ongkos transportasi komoditas pangan.

"Saya sudah perintahkan ke Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran yang menyampaikan anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah. Gunakan untuk menutup biaya transportasi dan biaya distribusi," ujarnya.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selain soal komoditas pangan, Jokowi turut menyoroti kenaikan harga angkutan udara yang juga menjadi penyumbang inflasi. Dia mengaku telah memerintahkan Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN untuk mengintervensi harga tiket pesawat di pasar.

Namun, lanjutnya, penanganan isu kenaikan tarif pesawat bakal lebih kompleks ketimbang masalah harga pangan. Pasalnya, kenaikan tiket pesawat lebih banyak dipengaruhi oleh lonjakan harga avtur di pasar global.

Jokowi menambahkan persoalan inflasi harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Pemerintah pusat pun menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi seperti melalui pemberian subsidi energi yang dianggarkan Rp502 triliun pada tahun ini.

"Tapi apakah terus menerus APBN akan kuat? Ya nanti akan dihitung oleh Menteri Keuangan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?