KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Capai 5,95 Persen, BKF: Lebih Rendah dari Proyeksi Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Inflasi Capai 5,95 Persen, BKF: Lebih Rendah dari Proyeksi Pemerintah

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut angka inflasi pada September 2022 sebesar 5,95% masih lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi Kementerian Keuangan sebesar 6,3% - 6,7%.

Febrio menjelaskan inflasi pada September 2022 sebesar 5,95% memang lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Pada Juni 2022, inflasi mencapai 4,39%. Lalu, pada bulan-bulan berikutnya masing-masing mencapai 4,94% dan 4,69%.

"Sumbangan inflasi dari kenaikan harga BBM lebih kecil dari perkiraan pemerintah. Potensi rambatan kenaikan harga juga sudah diantisipasi dengan penyaluran bantuan sosial tambahan, baik bantuan langsung tunai maupun bantuan subsidi upah," katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara lebih terperinci, inflasi pada komponen harga diatur pemerintah (administered price) melonjak dari 6,84% pada Agustus menjadi 13,28% pada September. Kenaikan harga BBM telah menimbulkan kenaikan tarif angkutan umum, transportasi online, dan bus AKAP serta AKDP.

Sementara itu, inflasi pada komponen pangan bergejolak (volatile food) naik dari 8,93% pada Agustus menjadi 9,02% pada September.

Walau harga produk hortikultura, minyak goreng, dan ikan masih terjaga, harga beras tercatat sedikit naik seiring dengan berlangsungnya musim tanam. Sebaliknya, bawang merah dan cabai merah justru mengalami deflasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ke depan, inflasi pangan akan terus dikendalikan melalui tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID). "Ke depan, tekanan inflasi terkait efek musiman khususnya musim penghujan masih harus diwaspadai bersama," ujar Febrio.

Lebih lanjut, inflasi inti naik dari 3,04% pada Agustus menjadi 3,21% pada September. Kenaikan inflasi inti didorong oleh kenaikan harga pada seluruh kelompok pengeluaran seperti sandang, layanan perumahan, pendidikan, hingga penyediaan makanan dan minuman.

"Kenaikan inflasi inti mencerminkan peningkatan permintaan domestik secara keseluruhan sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi," ujar Febrio. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja