IRLANDIA

Industri Ritel Usul Tarif PPN Dipangkas 3%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 11:02 WIB
Industri Ritel Usul Tarif PPN Dipangkas 3%

DUBLIN, DDTCNews – Kelompok industri pengecer (retailer) tengah melobi pemerintah Irlandia untuk mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3% guna melindungi retailer akibat dampak buruk Brexit.

Juru bicara kelompok retailer Lorraine Higgins mengatakan tarif standar PPN yang berlaku saat ini di Irlaindia yakni 23% menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Kelompok retailer meminta agar tarif tersebut dipotong menjadi 20%.

“Faktor eksternal seperti Brexit dan gagalnya negosiasi antara Inggris dan Uni Eropa akan berdampak pada tren pertumbuhan ekonomi di Irlandia. Hal tersebut sudah mulai mempengaruhi industri ritel di negara ini,” pungkasnya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Higgins menjelaskan dalam Laporan Perdagangan Industri Ritel mencatat adanya penurunan selama tiga kuartal berturut-turut, terutama sebagai akibat dari penurunan nilai poundsterling dan beralihnya transaksi ke belanja online.

“Tarif PPN yang tinggi akan berdampak pada kepercayaan konsumen dan sentimen pasar yang diperburuk karena adanya perbedaan tarif PPN antara Irlandia dengan Inggris,” ujarnya.

Higgins menekankan bahwa pengurangan tarif secara bertahap cenderung tidak memberi dampak positif pada belanja konsumen, namun seperti dilansir dalam irishtimes.com, sebaiknya penurunan tarif dilakukan dalam satu kesempatan dengan jumlah yang signifikan.

Retailer juga meminta agar pemerintah membantu meningkatkan industri ritel dengan cara memberikan peningkatan dana untuk membuka bisnis online, meningkatkan investasi infrastruktur, sumber daya yang lebih baik, dan akses pembiayaan yang lebih baik. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN