IRLANDIA

Industri Ritel Usul Tarif PPN Dipangkas 3%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 11:02 WIB
Industri Ritel Usul Tarif PPN Dipangkas 3%

DUBLIN, DDTCNews – Kelompok industri pengecer (retailer) tengah melobi pemerintah Irlandia untuk mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3% guna melindungi retailer akibat dampak buruk Brexit.

Juru bicara kelompok retailer Lorraine Higgins mengatakan tarif standar PPN yang berlaku saat ini di Irlaindia yakni 23% menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Kelompok retailer meminta agar tarif tersebut dipotong menjadi 20%.

“Faktor eksternal seperti Brexit dan gagalnya negosiasi antara Inggris dan Uni Eropa akan berdampak pada tren pertumbuhan ekonomi di Irlandia. Hal tersebut sudah mulai mempengaruhi industri ritel di negara ini,” pungkasnya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Higgins menjelaskan dalam Laporan Perdagangan Industri Ritel mencatat adanya penurunan selama tiga kuartal berturut-turut, terutama sebagai akibat dari penurunan nilai poundsterling dan beralihnya transaksi ke belanja online.

“Tarif PPN yang tinggi akan berdampak pada kepercayaan konsumen dan sentimen pasar yang diperburuk karena adanya perbedaan tarif PPN antara Irlandia dengan Inggris,” ujarnya.

Higgins menekankan bahwa pengurangan tarif secara bertahap cenderung tidak memberi dampak positif pada belanja konsumen, namun seperti dilansir dalam irishtimes.com, sebaiknya penurunan tarif dilakukan dalam satu kesempatan dengan jumlah yang signifikan.

Retailer juga meminta agar pemerintah membantu meningkatkan industri ritel dengan cara memberikan peningkatan dana untuk membuka bisnis online, meningkatkan investasi infrastruktur, sumber daya yang lebih baik, dan akses pembiayaan yang lebih baik. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini