IRAN

Industri Perhotelan Diberi Tax Holiday 13 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 14:49 WIB
Industri Perhotelan Diberi Tax Holiday 13 Tahun

TEHERAN, DDTCNews – Pemerintah Iran menawarkan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday hingga 13 tahun bagi pelaku bisnis perhotelan. Hal itu diungkapkan dalam konferensi tingkat tinggi pariwisata internasional, yang digelar pada hari Minggu, 2 Oktober 2016.

Wakil Menteri Ekonomi Mohammad Khazaei mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung wisatawan di Iran dan memperbaiki kondisi hotel yang sudah usang.

“Semua kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pariwisata akan menikmati 100% tax holiday antara 5-13 tahun tergantung pada daerahnya," ujarnya kepada pelaku bisnis perhotelan.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sejak pencabutan sanksi internasional di bawah kesepakatan nuklir tahun lalu, pemerintah moderat melalui Presiden Hassan Rouhani mengatakan akan membuat pariwisata menjadi prioritas utama untuk membangun kembali perekonomian Iran.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengunjung di Iran mengalami kemajuan yang pesat, terbukti jumlah wisatawan meningkat dari 2,2 juta per tahun pada 2009 menjadi 5,2 juta per tahun pada 2015.

Khazei berharap dengan diberikannya insentif pajak ini pada tahun 2025 mendatang, pengunjung wisatawan Iran dapat meningkat hingga mencapai 20 juta wisatawan pertahun. Selain itu, diharapkan 300 hotel baru dapat bermunculan selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

“Pada tahun 2015, penerimaan dari sektor pariwisata menyumbang 7,6% untuk PDB Iran. Kami harap di tahun 2016 ini akan meningkat menjadi 9%,” tambahnya seperti dilansir dalam dailystar.com.

Pemerintah berharap sektor pariwisata ini dapat meremajakan hingga 140.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat Iran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN