IRAN

Industri Perhotelan Diberi Tax Holiday 13 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 14:49 WIB
Industri Perhotelan Diberi Tax Holiday 13 Tahun

TEHERAN, DDTCNews – Pemerintah Iran menawarkan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday hingga 13 tahun bagi pelaku bisnis perhotelan. Hal itu diungkapkan dalam konferensi tingkat tinggi pariwisata internasional, yang digelar pada hari Minggu, 2 Oktober 2016.

Wakil Menteri Ekonomi Mohammad Khazaei mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung wisatawan di Iran dan memperbaiki kondisi hotel yang sudah usang.

“Semua kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pariwisata akan menikmati 100% tax holiday antara 5-13 tahun tergantung pada daerahnya," ujarnya kepada pelaku bisnis perhotelan.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Sejak pencabutan sanksi internasional di bawah kesepakatan nuklir tahun lalu, pemerintah moderat melalui Presiden Hassan Rouhani mengatakan akan membuat pariwisata menjadi prioritas utama untuk membangun kembali perekonomian Iran.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengunjung di Iran mengalami kemajuan yang pesat, terbukti jumlah wisatawan meningkat dari 2,2 juta per tahun pada 2009 menjadi 5,2 juta per tahun pada 2015.

Khazei berharap dengan diberikannya insentif pajak ini pada tahun 2025 mendatang, pengunjung wisatawan Iran dapat meningkat hingga mencapai 20 juta wisatawan pertahun. Selain itu, diharapkan 300 hotel baru dapat bermunculan selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

“Pada tahun 2015, penerimaan dari sektor pariwisata menyumbang 7,6% untuk PDB Iran. Kami harap di tahun 2016 ini akan meningkat menjadi 9%,” tambahnya seperti dilansir dalam dailystar.com.

Pemerintah berharap sektor pariwisata ini dapat meremajakan hingga 140.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat Iran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?