INSENTIF COVID-19

Industri KITE Boleh Jualan di Dalam Negeri, DJBC: Baru Dipakai Donasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:00 WIB
Industri KITE Boleh Jualan di Dalam Negeri, DJBC: Baru Dipakai Donasi

Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Kelonggaran yang diberikan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk menjual sebagian produksinya ke dalam negeri justru dimanfaatkan untuk menyalurkan donasi.

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan tidak mudah bagi perusahaan KITE untuk menemukan konsumen baru di pasar domestik.

“Dari catatan kami, kebijakan ini baru dimanfaatkan oleh perusahaan KITE yang mendonasikan hasil produksi berupa makanan kaleng dalam bentuk ikan tuna ke lembaga sosial," kata Deni, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk diketahui, perusahaan KITE selama ini sama sekali tidak boleh menjual hasil produksi ke dalam negeri. Namun, perusahaan KITE kini dapat menjual produknya di dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Kelonggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau KITE Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Covid-19.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan pada akhirnya dituntut untuk menggeser pasarnya dari luar negeri ke dalam negeri dan ternyata menemukan pasar di dalam negeri tidak sepenuhnya mudah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Deni juga menerangkan bahwa perusahaan KITE bukanlah perusahaan yang memproduksi barangnya secara massal. Perusahaan KITE baru berproduksi apabila ada permintaan dari konsumen atau pedagang eceran yang berminat atas produk tersebut

Seiring dengan pelonggaran PSBB dan dimulainya era kenormalan baru atau new normal, ia berharap muncul potensi baru di pasar domestik yang bisa dimanfaatkan perusahaan KITE untuk menjual produknya.

"Mereka ada produksi ketika ada yang permintaan, dan shifting market ini kan perlu waktu. Kita harap fasilitas ini bisa dipakai ketika permintaan pulih pada kuartal III/2020 ini," tutur Deni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis