INGGRIS

Industri Hiburan Minta Insentif Pajak Tiket Pertunjukan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:30 WIB
Industri Hiburan Minta Insentif Pajak Tiket Pertunjukan Diperpanjang

Ilustrasi. Tate McRae tampil di konser iHeartRadio Jingle Ball di Madison Square Garden di New York City, AS, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eduardo Munoz/WSJ/sa.

LONDON, DDTCNews – Promotor festival terkemuka, perusahaan produksi, operator venue, dan industri sektor hiburan lainnya meminta Pemerintah Inggris untuk memperpanjang pengenaan tarif PPN sebesar 12,5% terhadap tiket.

Kepala Eksekutif Musik Inggris Jamie Njoku-Goodwin berharap pemerintah tetap mempertahankan insentif PPN, bukan menaikkannya kembali menjadi 20%. Menurutnya, insentif PPN sangat penting bagi pemulihan ekonomi industri tersebut.

“Kami ingin memainkan peran positif dalam pemulihan ekonomi yang lebih luas. Namun, menaikkan PPN kembali bukanlah caranya. Kita harus memotong PPN untuk mendukung pemulihan yang masih rapuh, bukan meningkatkannya,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir accessaa.co.uk, penurunan tarif PPN sebesar 12,5% atas tiket berlaku sejak 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022. Namun, industri meminta pemerintah untuk mempertahankan insentif PPN setidaknya hingga akhir 2022.

Senada, Promotor Festival Isle of Wight John Giddings setuju insentif PPN diperpanjang. Dia menilai biaya yang dikeluarkan makin tinggi sejak pandemi Covid-19 melanda, sedangkan harga tiket masih sulit untuk dinaikkan.

"Biaya kami meroket dan kami tidak dapat mengenakan biaya lebih untuk tiket. Banyak pertunjukan masih memiliki harga tiket 2020," jelasnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Direktur festival Vision Nine Kevin Moore yang mengatakan penundaan kenaikan PPN pada tiket akan sangat bermanfaat bagi usaha festival. Dia menekankan bahwa perpanjangan waktu insentif hingga 2022 akan menyelamatkan sejumlah usaha festival.

CEO Konser DF Skotlandia Geoff Ellis juga menyerukan hal yang sama. Dia menilai insentif PPN yang berakhir pada Maret 2022 bukanlah waktu yang tepat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN