AMERIKA SERIKAT

Industri Energi Minta Keringanan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 13:15 WIB
Industri Energi Minta Keringanan Pajak Diperpanjang

US Capitol. (Foto: The Hill)

WASHINGTON, DDTCNews – Grup perdagangan perusahaan yang bergerak di sektor hidromassa, tenaga air (hyrdropower), serta sumber energi lainnya mendorong Kongres melakukan pembaruan terkait regulasi kredit pajak dengan memperpanjang masa berlakunya bagi industri mereka sebelum akhir tahun ini.

Dalam surat yang mereka tulis kepada Kongres, mereka mengungkapkan kurangnya pemberian kredit pajak akan melemahkan daya saing grup tersebut terhadap industri di sektor sumber lainnya seperti angin dan sinar matahari.

“Kami meminta Kongres memperbarui ketentuan keringanan pajak sebelum akhir tahun ini. Banyak hari telah berlalu tanpa ada penambahan jangka waktu keringanan pajak. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakpastian bagi para pengembang proyek di industri kami,” tulis grup tersebut, kemarin (7/9).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selain itu, tidak adanya penambahan masa keringanan pajak membuat komunitas investor menangkap adanya sinyal pasar yang kurang positif bagi industri di sektor tersebut.

Dalam surat itu, grup tersebut juga menyatakan hasil akhir dari kebijakan keringanan pajak yang menggantung dapat mengakibatkan kurangnya keandalan dari sumber-sumber energi terbaru tersebut.

“Kami percaya ini bukanlah bagian dari keinginan Kongres dan tidak sejalan dengan strategi untuk meningkatkan pasar sumber energi terbaru,” ungkap surat tersebut seperti dilansir The Hill.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Surat itu telah ditandatangani oleh Asosiasi Hydropower Nasional, Dewan Biogas Amerika, Asosiasi Tenaga Biomassa, dan Dewan Pemulihan Energi.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Amerika Serikat memperpanjang kredit pajak bagi perusahaan yang memproduksi daya, meskipun masa berlaku antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain berbeda.

Proyek sumber energi angin dapat menggunakan kredit pajak hingga 2019, sedangkan untuk sumber energi lainnya seperti geothermal, biomassa, tenaga air, dan limbah padat hanya mendapat kredit pajak hingga akhir tahun ini. Hal inilah yang dapat menimbulkan persaingan kurang sehat dengan perusahaan yang bergerak di sumber energi angin. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi