KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Tanda Tangani STTR, Begini Keterangan Resmi DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 14:30 WIB
Indonesia Tanda Tangani STTR, Begini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandantangani Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), STTR adalah ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa.

"Ini merupakan perjanjian yang sangat penting dan mencerminkan fakta bahwa STTR telah menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang," ujar Sri Mulyani dalam upacara penandatanganan STTR, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Penerapan MLI STTR dilatarbelakangi oleh penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang saat ini merupakan masalah global. Untuk itu, Indonesia bersama dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework menyepakati ketentuan penerapan STTR.

Dengan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan di negara residen kurang dari 9%, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.

Pengenaan pajak tambahan dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak. Pasalnya, terdapat materiality threshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Dalam hal pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan," tulis DJP dalam keterangan resminya.

STTR akan memperkuat ketentuan P3B yang ada saat ini. Pasalnya, STTR mengamendemen ketentuan P3B tanpa memerlukan proses negosiasi bilateral. Meski demikian, STTR baru akan berlaku efektif secara domestik bila MLI STTR sudah diratifikasi terlebih dahulu melalui peraturan presiden. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global