KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum Global dan Domestik Mulai 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum Global dan Domestik Mulai 2024

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mengimplementasikan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan.

Sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), IIR adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan top-up tax atas ultimate parent entity (UPE) dalam hal anak usaha dari perusahaan multinasional tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15% oleh yurisdiksi lain.

Adapun QDMTT adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimum domestik sebesar 15%. Bila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

"Pada 2023 kita sedang susun PMK-nya kemudian nanti rencananya pada 2024 kita sudah mengimplementasikan IIR dan QDMTT. Pada 2025, sesuai dengan guideline kita akan coba implementasi UTPR," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam seminar bertajuk Indonesia Siap Menyongsong Pilar 2 BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs Tax Holiday Regime, Selasa (24/10/2023).

Mekar mengatakan penerapan IIR dan QDMTT di Indonesia telah didukung oleh 2 landasan hukum yakni Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 54 PP 55/2022.

Pada Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan baik secara bilateral maupun multilateral. Sebelum UU HPP, Pasal 32A UU PPh hanya memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) saja.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"Kita sudah tambahkan soal kerja sama perpajakan lainnya dan pencegahan BEPS yang ini dalam penjelasannya kita maksudkan itu adalah kesiapan untuk penerapan konsensus global Pilar 1 dan Pilar 2," ujar Mekar.

Dalam Pasal 54 PP 55/2022, telah dijabarkan lebih lanjut bahwa pajak minimum global dapat dikenakan atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian dalam rangka mencegah BEPS. Kewenangan untuk melaksanakan perjanjian tersebut diberikan kepada dirjen pajak.

Dengan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional wajib membayar pajak dengan tarif minimum global sebesar sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

"Dengan demikian grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022.

Perlu dicatat, pajak minimum global dengan tarif efektif 15% hanya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Pajak minimum global diberlakukan sebagai common approach. Implikasinya, top-up tax bisa dikenakan oleh yurisdiksi mitra meski Indonesia belum mengadopsi Pilar 2.

"Walaupun suatu negara tidak mengikuti ketentuan itu [Pilar 2], negara tersebut akan tertinggal atau kehilangan benefit dari Pilar 2. Ini tidak mandatory, melainkan common approach. Jadi kalau kita tidak terapkan tetapi AS terapkan, ya tetap AS bisa memanfaatkan aturan-aturan dalam GloBE ini," ujar Mekar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja