PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Naik Kelas Jadi Upper Middle Income, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 09:16 WIB
Indonesia Naik Kelas Jadi Upper Middle Income, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan menilai status Indonesia untuk masuk menjadi negara maju terbilang sulit, meski kini telah naik kelas dari negara berpenghasilan menengah bawah menjadi negara berpenghasilan menengah atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia telah mengalami banyak menghadapi tantangan fundamental sebelum Bank Dunia menaikkan status menjadi negara berpenghasilan menengah atas mulai 1 Juli 2020.

Namun, lanjutnya, tidak sedikit negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country) saat ini yang justru terjebak dalam perangkap pendapatan menengah (middle income trap) selama puluhan tahun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Banyak negara middle income ini, tetapi mereka selama tiga dekade tidak bergerak. Mereka terperangkap di lingkungan level middle income trap," katanya, dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020).

Sri Mulyani menyebut negara di kawasan Asia yang berhasil keluar dari middle income trap tersebut antara lain Korea Selatan dan Singapura. Sedangkan negara seperti Thailand dan China, belum mampu keluar dari middle income trap.

Oleh karena itu, perlu upaya yang kuat untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju (high income country). Hal yang perlu diperbaiki antara lain kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan kemampuan berinovasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga hal ini, kata Sri Mulyani, akan menentukan daya saing Indonesia di antara negara lainnya. Meski begitu, masih ada isu reformasi birokrasi dan regulasi untuk menciptakan institusi pemerintahan yang bersih.

"Kita perlu kelas menengah yang cukup stabil dan tidak rentan turun, dan dunia usaha yang memiliki competitiveness dan daya tahan terhadap shock," ujarnya.

Bank Dunia sebelumnya telah menaikkan status Indonesia dari negara berpenghasilan menengah bawah (lower-middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah atas per 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kenaikan status tersebut berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Bank Dunia memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income sebesar (US$1.035), lower middle income (US$1.036—US$4,045), upper middle income (US$4.046—US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?