PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Naik Kelas Jadi Upper Middle Income, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 09:16 WIB
Indonesia Naik Kelas Jadi Upper Middle Income, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan menilai status Indonesia untuk masuk menjadi negara maju terbilang sulit, meski kini telah naik kelas dari negara berpenghasilan menengah bawah menjadi negara berpenghasilan menengah atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia telah mengalami banyak menghadapi tantangan fundamental sebelum Bank Dunia menaikkan status menjadi negara berpenghasilan menengah atas mulai 1 Juli 2020.

Namun, lanjutnya, tidak sedikit negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country) saat ini yang justru terjebak dalam perangkap pendapatan menengah (middle income trap) selama puluhan tahun.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Banyak negara middle income ini, tetapi mereka selama tiga dekade tidak bergerak. Mereka terperangkap di lingkungan level middle income trap," katanya, dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020).

Sri Mulyani menyebut negara di kawasan Asia yang berhasil keluar dari middle income trap tersebut antara lain Korea Selatan dan Singapura. Sedangkan negara seperti Thailand dan China, belum mampu keluar dari middle income trap.

Oleh karena itu, perlu upaya yang kuat untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju (high income country). Hal yang perlu diperbaiki antara lain kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan kemampuan berinovasi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Ketiga hal ini, kata Sri Mulyani, akan menentukan daya saing Indonesia di antara negara lainnya. Meski begitu, masih ada isu reformasi birokrasi dan regulasi untuk menciptakan institusi pemerintahan yang bersih.

"Kita perlu kelas menengah yang cukup stabil dan tidak rentan turun, dan dunia usaha yang memiliki competitiveness dan daya tahan terhadap shock," ujarnya.

Bank Dunia sebelumnya telah menaikkan status Indonesia dari negara berpenghasilan menengah bawah (lower-middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah atas per 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kenaikan status tersebut berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Bank Dunia memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income sebesar (US$1.035), lower middle income (US$1.036—US$4,045), upper middle income (US$4.046—US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses