KEUANGAN INKLUSIF

Indonesia Masih Kalah dengan Malaysia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2016 | 15:30 WIB
Indonesia Masih Kalah dengan Malaysia

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad menaikkan target indeks keuangan inklusif Indonesia dari 36% di tahun 2014 menjadi 75% di tahun 2019. Pasalnya, saat ini posisi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan India yang berada di kisaran 53%, Thailand 78% dan Malaysia 81%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai target ini memang cukup ambisius. Darmin menegaskan perlunya pembentukan kelompok kerja, action plan dan time frame yang jelas dan terstruktur guna merealisasikan target tersebut.

“Desain program ini harus segera dirampungkan, kemudian dilaksanakan secara jelas, efektif dan efisien,” tuturnya, Jumat (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan sedikitnya 5 langkah strategi nasional keuangan inklusif (SNKI). Pertama, menyediakan edukasi keuangan dengan melibatkan otoritas jasa keuangan (OJK), pemerintah dan Bank Indonesia.

Kedua, memenuhi hak properti masyarakat (public property/rights). “Paling utama dari pilar ini adalah sertifikasi tanah rakyat dengan backbone Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya. Dengan sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses pinjaman dari perbankan.

Ketiga, menyiapkan fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan yang akan lebih banyak dijalankan OJK. Keempat, menambah layanan keuangan pada sektor pusat. Pemerintah akan mengembangkan bantuan sosial melalui keuangan inklusif.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kelima, memberikan perlindungan konsumen melalui kerja sama antara OJK, BI dan pemerintah.

Selain kelima strategi itu, Darmin mengatakan pemerintah juga akan fokus pengembangan e-commerce terutama bagi usaha pemula (start-up) dan UMKM.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku optimistis dengan target indeks keuangan inklusif yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia akan selesai hingga 2019 mendatang.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Bi Agus Martowardojo yang menyebutkan penyaluran program bantuan sosial dalam bentuk transaksi non-tunai sangat mungkin dilaksanakan. BI hanya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru