KEUANGAN INKLUSIF

Indonesia Masih Kalah dengan Malaysia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2016 | 15:30 WIB
Indonesia Masih Kalah dengan Malaysia

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad menaikkan target indeks keuangan inklusif Indonesia dari 36% di tahun 2014 menjadi 75% di tahun 2019. Pasalnya, saat ini posisi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan India yang berada di kisaran 53%, Thailand 78% dan Malaysia 81%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai target ini memang cukup ambisius. Darmin menegaskan perlunya pembentukan kelompok kerja, action plan dan time frame yang jelas dan terstruktur guna merealisasikan target tersebut.

“Desain program ini harus segera dirampungkan, kemudian dilaksanakan secara jelas, efektif dan efisien,” tuturnya, Jumat (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan sedikitnya 5 langkah strategi nasional keuangan inklusif (SNKI). Pertama, menyediakan edukasi keuangan dengan melibatkan otoritas jasa keuangan (OJK), pemerintah dan Bank Indonesia.

Kedua, memenuhi hak properti masyarakat (public property/rights). “Paling utama dari pilar ini adalah sertifikasi tanah rakyat dengan backbone Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya. Dengan sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses pinjaman dari perbankan.

Ketiga, menyiapkan fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan yang akan lebih banyak dijalankan OJK. Keempat, menambah layanan keuangan pada sektor pusat. Pemerintah akan mengembangkan bantuan sosial melalui keuangan inklusif.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kelima, memberikan perlindungan konsumen melalui kerja sama antara OJK, BI dan pemerintah.

Selain kelima strategi itu, Darmin mengatakan pemerintah juga akan fokus pengembangan e-commerce terutama bagi usaha pemula (start-up) dan UMKM.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku optimistis dengan target indeks keuangan inklusif yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia akan selesai hingga 2019 mendatang.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Bi Agus Martowardojo yang menyebutkan penyaluran program bantuan sosial dalam bentuk transaksi non-tunai sangat mungkin dilaksanakan. BI hanya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN