PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan seiring dengan direvisinya Perpres 159/2014 tentang Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) melalui Perpres 56/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan dengan terbitnya Perpres 56/2024, Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

"Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi," ujar Dwi, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Untuk diketahui, Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak secara resiprokal berdasarkan MAAC dengan negara-negara mitra.

"Bahwa Perpres 159/2014 ... belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi sehingga perlu diubah," bunyi Perpres 56/2024.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sebelum direvisinya Perpres 159/2014 melalui Perpres 56/2024, Indonesia hanya bisa memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Merujuk pada declaration yang terlampir dalam Perpres 56/2024, pemerintah menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. Di antaranya, PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, dan pajak-pajak lainnya.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan penagihan pajak atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, pajak atas capital gains, pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Aspek teknis dari pemberian bantuan penagihan pajak baik yang berdasarkan MAAC maupun yang lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Secara umum, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan pajak diberikan oleh Indonesia berdasarkan klaim pajak dari negara mitra. Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax