KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Ingin Terlibat dalam Penyusunan SOP Antipencucian Uang

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:30 WIB
Indonesia Ingin Terlibat dalam Penyusunan SOP Antipencucian Uang

Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki hak suara atas penyusunan ketentuan dan kriteria atas penerapan Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) apabila diterima menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan Indonesia akan memiliki ruang untuk memberikan pendapat dan masukan atas regulasi yang sedang disusun apabila menjadi anggota FATF.

"Indonesia sebagai suatu negara berkembang akan menyesuaikan kriteria atau standar tadi. Artinya bukan melemahkan, setiap negara punya standar yang berbeda dan keunikan yang khusus," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan menjadi anggota tetap FATF tersebut, lanjut Novian, kerja sama internasional dalam bidang pemberantasan atas kejahatan di bidang finansial juga akan lebih ampuh dan transparan.

Untuk menjadi anggota FATF, sambungnya, Indonesia harus terlebih dahulu melewati proses mutual evaluation review (MER) yang dilaksanakan mulai dari 17 Juli hingga 4 Agustus 2022.

Dalam pelaksanaan MER tersebut, observer FATF akan melakukan kunjungan langsung ke berbagai kementerian dan lembaga (K/L) dan pihak pelapor di antaranya seperti penyedia jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar APUPPT oleh Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pelaksanaan MER di Indonesia sebenarnya akan dilaksanakan pada 2020. Namun dalam perkembangannya, MER tidak dapat dilaksanakan pada tahun tersebut akibat pandemi Covid-19.

Nanti, Indonesia harus memenuhi setidaknya 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi yang ditetapkan negara-negara anggota FATF untuk dapat menjadi anggota tetap FATF.

"Ketika Indonesia dianggap patuh, tentu dianggap sebagai negara berisiko rendah atau tidak berisiko terhadap kejahatan di bidang keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Novian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra