KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Ingin Terlibat dalam Penyusunan SOP Antipencucian Uang

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:30 WIB
Indonesia Ingin Terlibat dalam Penyusunan SOP Antipencucian Uang

Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki hak suara atas penyusunan ketentuan dan kriteria atas penerapan Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) apabila diterima menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan Indonesia akan memiliki ruang untuk memberikan pendapat dan masukan atas regulasi yang sedang disusun apabila menjadi anggota FATF.

"Indonesia sebagai suatu negara berkembang akan menyesuaikan kriteria atau standar tadi. Artinya bukan melemahkan, setiap negara punya standar yang berbeda dan keunikan yang khusus," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan menjadi anggota tetap FATF tersebut, lanjut Novian, kerja sama internasional dalam bidang pemberantasan atas kejahatan di bidang finansial juga akan lebih ampuh dan transparan.

Untuk menjadi anggota FATF, sambungnya, Indonesia harus terlebih dahulu melewati proses mutual evaluation review (MER) yang dilaksanakan mulai dari 17 Juli hingga 4 Agustus 2022.

Dalam pelaksanaan MER tersebut, observer FATF akan melakukan kunjungan langsung ke berbagai kementerian dan lembaga (K/L) dan pihak pelapor di antaranya seperti penyedia jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar APUPPT oleh Indonesia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, pelaksanaan MER di Indonesia sebenarnya akan dilaksanakan pada 2020. Namun dalam perkembangannya, MER tidak dapat dilaksanakan pada tahun tersebut akibat pandemi Covid-19.

Nanti, Indonesia harus memenuhi setidaknya 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi yang ditetapkan negara-negara anggota FATF untuk dapat menjadi anggota tetap FATF.

"Ketika Indonesia dianggap patuh, tentu dianggap sebagai negara berisiko rendah atau tidak berisiko terhadap kejahatan di bidang keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Novian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja