KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Ikut Dorong Perluasan Cakupan STTR, Ini Catatannya

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:00 WIB
Indonesia Ikut Dorong Perluasan Cakupan STTR, Ini Catatannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya mendorong perluasan cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Merujuk pada hasil kesepakatan yang dicapai oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework, STTR saat ini hanya mencakup bunga dan royalti saja.

"Kami sudah mengusulkan tahun lalu untuk memperluas cakupan-cakupan STTR, bukan hanya royalti dan bunga saja tetapi juga mencakup capital gains dan jasa," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk memberlakukan tarif withholding tax secara penuh tanpa reduced rate dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berlaku apabila penerima penghasilan yang berada di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

STTR diharapkan mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Dengan tarif STTR yang disepakati sebesar 9%, hak pemajakan yang diperoleh yurisdiksi sumber nantinya adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk mengimplementasikan STTR, multilateral instrument (MLI) akan dirancang oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2022. MLI nantinya akan memodifikasi P3B yang disepakati secara bilateral oleh setiap negara.

Saat ini terdapat 141 yurisdiksi yang menjadi anggota Inclusive Framework. Dari seluruh negara tersebut, masih terdapat 4 negara yang belum menyetujui solusi 2 pilar yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN