KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Ikut Dorong Perluasan Cakupan STTR, Ini Catatannya

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:00 WIB
Indonesia Ikut Dorong Perluasan Cakupan STTR, Ini Catatannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya mendorong perluasan cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Merujuk pada hasil kesepakatan yang dicapai oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework, STTR saat ini hanya mencakup bunga dan royalti saja.

"Kami sudah mengusulkan tahun lalu untuk memperluas cakupan-cakupan STTR, bukan hanya royalti dan bunga saja tetapi juga mencakup capital gains dan jasa," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk memberlakukan tarif withholding tax secara penuh tanpa reduced rate dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berlaku apabila penerima penghasilan yang berada di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

STTR diharapkan mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Dengan tarif STTR yang disepakati sebesar 9%, hak pemajakan yang diperoleh yurisdiksi sumber nantinya adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk mengimplementasikan STTR, multilateral instrument (MLI) akan dirancang oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2022. MLI nantinya akan memodifikasi P3B yang disepakati secara bilateral oleh setiap negara.

Saat ini terdapat 141 yurisdiksi yang menjadi anggota Inclusive Framework. Dari seluruh negara tersebut, masih terdapat 4 negara yang belum menyetujui solusi 2 pilar yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra